Pemkab/ Pemko Segera Antisipasi Banjir Dan Longsor
Pemkab/ Pemko Segera Antisipasi Banjir Dan Longsor
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara H Gatot
Pujo Nugroho, ST, Msi melalui Kepala Pelaksana BPBD Provsu Asren Nasution
menekankan agar Pemkab/ Pemko di wilayah Sumatera Utara segera melakukan
langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana banjir dan
tanah longsor di Kab/ Kota masing-masing. Langkah antisipasi harus dilakukan
mengingat tingginya curah hujan menjelang akhir tahun ini.
Hal ini diungkapkan Asren Nasution
pada saat meninjau lokasi dibeberapa titik rawan longsor di Kabupaten Karo,
Selasa (3/12).
Langkah antisipasi itu sangat
diperlukan untuk mengurangi Resiko Bencana. Untuk itu Asren Nasution menghimbau
agar aparat Kecamatan sampai aparat Desa/ Kelurahan untuk berperan aktip
mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadi dengan cara menyusun Peta Sederhana
tentang titik-titik di Desa/ Kelurahannya antara lain, Jumlah Penduduk yang
kemungkinan terkena Dampak, Jalur Evakuasi serta Kemungkinan tempat Penampungan
sampai perkiraan kebutuhan jika terjadi perngungsian. Data ini sepertinya
sederhana tetapi sangat dibutuhkan dalam Pengkajian dan Pengurangan Resiko
Bencana (PRB).
Beberapa Kab/ Kota yang rawan
bencana banjir diantaranya adalah Langkat, Binjai, Medan, Mandailing Natal,
Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga, Karo,
Deli Serdang, Samosir dan Nias Selatan. Sedangkan Kab/ Kota yang rawan Tanah
Longsor antara lain adalah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli
Tengah, Deli Serdang, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Nias, Nias Selatan, Nias
Barat dan Nias Utara.
Mencermati intensitas curah hujan
yang semakin tinggi terutama 2 – 3 bulan kedepan, maka Gubernur Sumatera Utara
melalui Sekretaris Daerah Propinsi menerbitkan surat kepada masing-masing
Bupati/ Walikota se-Sumatera Utara untuk :
1.
Menghimbau
Pemerintah Kabupaten/Kota cq. SKPD yang membidangi Kebencanaan banjir dan tanah
longsor untuk waspada dan
meningkatkankesiapsiagaandidalammenghadapisituasiterburukjikaterjadibanjir /
tanahlongsor, serta mengambil langkah-langkah antisipasi terkait ancaman
bencana dimaksud.
2.
Mengaktifkan
Posko Siaga Bencana Banjir dan Tanah Longsor, serta melakukan koordinasi dengan
TNI/POLRI dan instansi/lembaga lainnya dalam rangka mengurangi risiko
kejadian bencana dimaksud.
3.
Menyusun
Rencana Kontijensi menghadapi Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten/Kota.
4.
Melakukan
sosialisasi dan menghimbau seluruh warga masyarakat yang bermukim diwilayah
sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang rawan banjir dan pada daerah perbukitan
rawan longsor untuk meningkatkanKewaspadaandanKesiapsiagaan.
Comments
Post a Comment