Kompetensi Aparatur PTSP
Tingkatkan Kompetensi Aparatur PTSP dan Pelayanan Publik
BPPT Sumut Gelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan PTSP Kabupaten Kota yang Telah Terbentuk
MEDAN - Harus diakui, kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh organisasi pemerintahan sampai saat ini masih belum maksimal.
Sebagaimana yang disuarakan pada setiap pertemuan baik tingkat daerah maupun nasional begitu banyak pengaduan keluhan atau pernyataan ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Karena itu, kinerja pelayanan publik menjadi titik strategis sebagai pelayanan terbaik yang dapat diberikan pemerintah kepada masyarakat melalui bentuk layanan yang memberikan kemudahan, kepuasan serta kenyamanan.
Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kompetensi para petugas pelayanan publik agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa menjadi maksimal.
Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara H Nurdin Lubis SH MM saat membuka Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan pada Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kota di provinsi Sumatera Utara yang telah terbentuk.
Kegiatan yang yang di fasilitasi oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumatera Utara ini digelar di Hotel Asean Internasional Medan, Selasa Malam (27/8).
"Saya menyambut baik kegiatan ini semoga peran dan fungsi pelayanan PTSP di Sumut dapat berjalan lebih baik sesuai dengan harapan kita semua. Sebagaimana kita ketahui kehadiran PTSP merupakan salah satu solusi yang dapat menjawab dari rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan perijinan yang diberikan selama ini," kata Sekdaprov saat membuka secara resmi kegiatan itu.
Menurut sekda, peningkatan kualitas pelayanan tersebut harus dilakukan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan harapan dan kepuasan masyarakat.
"Perlu adanya upaya mendasar dan konsisten mulai dari peningkatan kemampuan profesionalisme aparatur (SDM), perubahan perilaku dan sikap mental (mindset dan Cultureset) sampai pada perbaikan serta penyempurnaan sistem kerja (tata kelola) tata kerja dan prosedur kerja pelayanan didamping adanya perbaikan kesejahteraan kepada pegawai," katanya.
Kepala bidang pelayanan perekonomian daerah deputi bidang pelayanan publik kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Ngalimun MM menyampaikan bahwa Sesuai dengan undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayana publik dan peraturan presiden nomor 27 tahun 2009 tentang pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal maka perlu disusun langkah nyata demi terimplementasinya pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya dibidang pelayanan publik menuju tercapainya peningkatan kualitas, pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) provinsi Sumut Ferlin H Nainggolan SH BPPT mengatakan, kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Asean Internasional Medan dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas petugas pelayanan pada lembaga PTSP.
"Tujuan penyelenggaraan adalah membina kelembangab PTSP kabupaten kota yang ada di Sumut dalam hal peningkatan kualitas dan mutu pelayanan perijinan serta meningkatkan kopetensi aparatur PTSP dan memotivasi kinerja aparatur PTSP di Kabupaten kota," katanya.
Kegiatan ini, lanjutnya, diikuti 66 orang, yang terdiri dari pejabat dan petugas pelayanan pada lembaga PTSP dari seluruh kabupaten dan kota se Sumut. Hadir dalam pembukaan itu, Asisten Ombudsman bidang pencegahan Ombudsman RI Siska Widyawati, Asisten III Kessos Pemprovsu Arsyad Lubis, Kadis Kehutanan Pemrovsu Ir Halen Purba, Kabiro Orta Pemrovsu Oneceshi Zega.
Comments
Post a Comment