Bantu Salurkan Bantuan Siswa Miskin
Kartu
Perlindungan Sosial Dapat Digunakan untuk
Dapatkan
Bantuan Siswa Miskin
·
Rumah Tangga Penerima KPS Berhak atas Program BSM
Medan, (Mimbar) - Pemerintah telah meluncurkan
program Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada 16,6 juta Anak Usia Sekolah dari 15,5
juta Rumah Tangga Miskin dan Rentan penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Untuk mendapatkan BSM ini, Rumah Tangga penerima KPS yang memiliki anak Usia
Sekolah dapat membawa KPS dan bukti identitas lainnya ke Sekolah tempat siswa
terdaftar untuk dicalonkan sebagai penerima BSM paling lambat 13 September
2013.
Sebagai bagian dari kompensasi kenaikan BBM,
Pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) melalui
mekanisme Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Dengan skema ini, Rumah Tangga
Miskin yang menerima KPS dan memiliki anak usia sekolah berhak untuk
mendapatkan program ini.
Elan
Satriawan,
Koordinator Pokja Kebijakan Monitoring dan Evaluasi, Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Diskusi Publik di Hotel Garuda Plaza
Medan Rabu (28/8) mengatakan bahwa BSM ini ditujukan kepada 16,6 juta Anak Usia
Sekolah yang berasal dari 15,5 Juta Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan
Sosial. “Yang berhak mendapatkan BSM adalah Anak Usia Sekolah dari
jenjang SD/SMP/SMA/SMK serta MI/MTs/MA,” jelas Elan
Satriawan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendapatkan Bantuan
Siswa Miskin Rumah Tangga Penerima penerima KPS cukup membawa KPS ke
Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai penerima
manfaat Program BSM, paling lambat 13 September 2013. “Saat membawa KPS ke
sekolah, jangan lupa disertai salah satu bukti tambahan seperti Kartu Keluarga
atau Surat Keterangan dari kepala RT/RW/Dusun/Setara jika Kepala Keluarga tidak
memiliki Kartu Keluarga atau Nama Kepala Keluarga tidak sama dengan nama Kepala
Keluarga di Kartu Keluarga,” tegas
Elan Satriawan.
Besaran
Manfaat BSM yang akan diterima adalah sebesar Rp 225.000/semester untuk SD/MI,
Rp 375.000/semester untuk SMP/ MTs, dan Rp 500.000/semester untuk SMA/ SMK/ MA.
“Kami harapkan agar Rumah Tangga Penerima KPS agar
segera mendaftarkan anaknya ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar untuk
mendapatkan manfaat BSM ini,” tegas Elan Satriawan.
Terkait mekanisme penyaluran
BSM, Elan Satriawan mengatakan bahwa setelah Rumah Tangga Penerima KPS mendaftarkan
anaknya, Kepala Sekolah/Madrasah akan membuat rekapitulasi penerima BSM di
Sekolah/Madrasah masing-masing, dan Pada pertengahan Agustus dan
akhir September 2013, akan dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima
Program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama
(Kemenag).
Setelah penetapan
dilakukan, maka pada akhir Agustus dan akhir September/Awal Oktober 2013, dana
BSM dapat diambil di Lembaga Penyalur, dengan membawa dokumen pendukung seperti
Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, serta bukti
Identitas lain, seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor atau Ijazah.
Selain
melalui mekanisme KPS, Kepala Sekolah/ Madrasah bersama Komite sekolah/ madrasah
dapat mengusulkan penerima BSM untuk dimasukkan kedalam Formulir Rekapitulasi
Usulan. Siswa calon penerima BSM diluar mekanisme KPS ini setidaknya harus
memenuhi syarat bahwa orangtua siswa terdaftar sebagai Peserta Program Keluarga
Harapan, Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, Siswa yatim,
piatu atau yatim piatu, serta Siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik
berasal atau dari Rumah Tangga Miskin atau memiliki tiga saudara yang berusia
di bawah 18 tahun. (04)
Teks B :
Elan Satriawan,
Koordinator Pokja Kebijakan Monitoring dan Evaluasi Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) (kanan) memaparkan program Bantuan Siswa
Miskin pada Diskusi Publik di Hotel Garuda Plaza Medan Rabu (28/8) dengan
moderator Ir Zulfikar Tanjung. (04)
Setuju deh, mari kita bantu sebarkan informasi ini karena banyak warga yang berhak menerimanya belum mengetahuinya
ReplyDelete