Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Prov. Sumut Belum Tuntas


Komisioner KPU Prov. Sumut Mulia Banurea saat di wawancarai oleh para wartawan di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 di JW Marriot Hotel Medan (9/5).



Medan- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 di JW Marriot Hotel Medan berakhir pada tanggal 9 Mei 2019.

Pada hari terakhir rekapitulasi penghitungan suara ini masih ada kabupaten/kota yang masih belum menyelesaikan proses penghitungan suaranya, yaitu : Kabupaten Nias Barat, Nias Selatan, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Prov. Sumatera Utara Mulia Banurea di sela-sela rapat pleno terbuka ini bahwa kemungkinan penghitungan suara kabupaten/kota tersebut belum bisa dituntaskan hari ini (9/5), contohnya untuk Kabupaten Nias Selatan masih ada 3 kecamatan lagi yang belum tuntas rapat pleno terbuka di tingkat kabupaten/kota, bahkan untuk Kab. Deli Serdang pleno di tingkat PPK pun belum selesai (masih menyisakan 600 TPS di Kec. Percut Sei Tuan).

Sedangkan untuk kota medan sendiri baru menyelesaikan sekitar 16 kecamatan di rapat pleno dan menyisakan 5 kecamatan lagi, bahkan masih ada 2 TPS yang sedang berlangsung direkap di tingkat PPK di kecamatan medan johor pada tanggal 9 Mei 2019 pagi.

“Tentunya pelaksanaan Rapat Pleno ini akan dilanjutkan di Kantor KPU Prov. Sumatera Utara karena kita sudah menyiapkan tempat ini s/d tanggal 9 hari ini, kemungkinan besar kita akan lanjutkan rapat pleno ini di kantor KPU Prov. Sumatera Utara”, ujar Mulia.

Disinggung masalah kapan akan dilanjutkan rapat pleno terbuka ini kembali untuk kabupaten/kota yang masih belum selesai melakukan rekapitulasi tersebut, Mulia mengatakan bahwa akan dilakukan sesuai dengan kesanggupan / kesiapan KPU kabupaten/kota tersebut.

“Potensinya kalau misalkan  KPU Kota Medan sudah menyelesaikan hari ini, kita besok sudah bisa lanjutkan pleno ini, begitu juga dengan Nias Selatan”, sambungnya.

Tertundanya pengesahan ini dikarenakan adanya ketidaksinkronan data dan juga tuntutan dari para saksi partai politik, contohnya untuk Kota Gunung Sitoli, penundaan pengesahan dikarenakan adanya persoalan terkait dengan pengguna hak pilih yang tidak sinkron antara pengguna hak pilih di tingkat DPD dengan DPR RI. Sedangkan untuk Nias Induk, adanya tuntutan dari saksi yaitu PDI-P dan Partai Nasdem untuk dugaan adanya penggelembungan suara, ketidaksinkronan dari C1 hologram, C1 plano dengan DA1.

“Keinginan dari saksi peserta Pemilu baik itu dari saksi paslon Presiden dan Wakil Presiden maupun saksi dari partai politik, mereka itu banyak yang meminta membuka dan menghitung surat suara, banyak yang menuntut untuk melihat C1 Plano, tapi bagi kita supaya lebih clear, ini kan rapat pleno terbuka, kita clear kan, supaya tidak ada dusta diantara kita”, ujar Mulia menutup wawancara dengan para wartawan di JW Marriot Hotel (9/5). (mr)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung