Kapolda Sumut Himbau Masyarakat Untuk Percaya dengan Penyelenggara Pemilu


Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H saat di wawancarai oleh para wartawan di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 di JW Marriot Hotel Medan (9/5).


Medan – Penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 sudah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, dan saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara pada masing-masing kabupaten/kota se Indonesia sedang dilakukan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 di JW Marriot Hotel Medan pada tanggal 6 – 9 Mei 2019.

Dari hasil yang diperoleh tentunya ada beberapa pihak yang merasa tidak puas dan menduga adanya kecurangan yang dilakukan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019 ini.

Menanggapai hal tersebut, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. menyebutkan bahwa jika memang ada bukti pelanggaran maupun kecurangan maka harus diproses secara hukum, jangan hanya berasumsi, selama datanya valid dan benar maka bisa diproses melalui jalur hukum.

Kapolda Sumut juga meminta kepada pihak-pihak tertentu agar memberikan kepercayaan kepada aparat hukum dan pihak penyelenggara Pemilu, jangan hanya percaya pada dirinya sendiri sehingga data yang dimiliki oleh pihak lain dianggap salah sedangkan data miliknya sendiri dianggap benar.

Melihat banyaknya berita hoaks yang beredar di masyarakat pasca Pemilu 2019 ini, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang akan menjadi provokator terhadap tindakan makar di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H mengatakan bahwa pihak / kelompok yang mengatasnamakan masyarakat untuk tindakan makar akan berhadapan dengan hukum.

“Saya tidak akan ragu-ragu untuk menerapkan pasal 170 & 107 bagi siapa saja yang berusaha makar kepada negara ini,” tegasnya.

Menurut Kapolda Sumut bahwa pada pasal 107, tidak menunggu akibat daripada perbuatan itu terjadi, tindakan mengajak (makar) dan sudah ada tahapan-tahapan langkah persiapan pun sudah bisa dijerat dengan pasal tersebut.

“Kami dengan Pangdam I BB dan jajaran siap untuk menindak siapa pun yang pengen berindikasi makar kepada negara maupun pimpinan negara yang sah pada saat ini,” lanjutnya menutup wawancara dengan para wartawan di sela-sela rapat pleno terbuka KPU Sumut di JW Marriot Hotel (9/5). (mr)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung