Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Kab. Asahan Ditunda


Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Asahan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Prov. Sumut di JW Marriot Hotel (8/5).



Medan – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 masih berlangsung di JW Marriot Hotel Medan kemarin (8/5).

Salah satu kabupaten yang mendapat giliran membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DRPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Asahan.

Untuk hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimenangkan oleh paslon 02 (Prabowo - Sandi) dengan jumlah suara 236.809, sedangkan jumlah suara untuk paslon 01 (Jokowi - Ma’ruf) adalah 157.741.

Setelah selesai pembacaan seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Asahan oleh KPU Kab. Asahan, salah satu saksi dari partai politik (PPP) Aidi meminta konfirmasi kepada pihak KPU Kab. Asahan dengan adanya dugaan penggelembungan suara pada Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di TPS 12 dan 18 Desa Sungai Lama Kecamatan Simpang Empat.

Ketua KPU Kab. Asahan Hidayat menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diproses dan ditindaklanjuti pada tingkat kabupaten dengan mencermati suara antar caleg dengan membuka DAA1 Plano disandingkan dengan DA1, disaksikan dan sudah disetujui oleh para saksi dan Bawaslu di Kabupaten Asahan sehingga seharusnya permasalahan tersebut sudah dianggap clear dan tidak perlu dibawa ke tingkat provinsi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bawaslu mengatakan bahwa sebelumnya Bawaslu sudah mengirimkan surat penundaan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di Kab. Asahan karena sedang berproses di Bawaslu Kab. Asahan.

Sesuai konfirmasi dari Hidayat bahwa surat penundaan tersebut mereka terima pada tanggal 5 Mei 2019 pukul 03.00 dini hari, sedangkan penetapan hasil rekapitulasi sudah di sahkan di tingkat kabupaten pada pukul 01.30 dini hari, sehingga pihak KPU Kab. Asahan tidak bisa melaksanakan penundaan penetapan yang diajukan oleh Bawaslu tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan pun memberikan tanggapan : “Kami sepakat bahwa memang tidak disinilah forumnya untuk dibahas, tetapi kami mohon kepada KPU Prov. Sumatera Utara memerintahkan KPU Asahan bersama dengan Bawaslu Asahan untuk menuntaskan hal- hal yang memang belum terselesaikan karena secara substansi penetapan hasil sudah selesai.”

Dengan adanya keberatan dari pihak saksi partai politik dan juga Bawaslu mengenai kasus ini maka pimpinan rapat Syafrial Syah meminta kepada KPU Kab. Asahan untuk mengkoordinasikan hal tersebut terlebih dahulu dengan pihak Bawaslu sebelum hasil rekapitulasi penghitungan suara Kab. Asahan diputuskan pada Rapat Pleno Terbuka ini.

“Ada dua hal yang perlu dibahas nanti oleh teman-teman KPU Asahan menyangkut masalah data pemilih ya, yang belum sinkron dan juga masalah putusan yang sudah dilakukan tadi ya, jadi ini untuk menjelaskan ini maka saya skor”, putus pimpinan rapat. (mr)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung