GANDENG KANWIL PAJAK DAN KADINSU BANK SUMUT FASILITASI SOSIALISASI TAX AMNESTI


PRESS RELEASE

GANDENG KANWIL PAJAK DAN KADINSU
BANK SUMUT FASILITASI SOSIALISASI TAX AMNESTI

Medan, (Mimbar) - Dalam rangka mensosialisasikan implementasi UU No.11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty) Bank Sumut bekerjasama dengan kantor wilayah direktorat jendral pajak Sumut I serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menggelar sosialisasi dan edukasi Tax Amnesty.



Bertempat di ballromm kantor pusat PT.Bank Sumut Jl. Imam Bonjol Medan, Kamis (18/8), pergelaran sosialisasi yang melibatkan pengusaha, KADINSU dan kadin dari berbagai kabupaten dan kota serta nasabah Bank Sumut tersebut dilaksanakan, turut hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumut I, Muchtar, Wakil ketua bidang perbankan dan permodalan KADINSU Syafruddin Siregar, Direktur Utama PT.Bank Sumut Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Ester Junita Ginting.



Dalam sambutannya wakil ketua Kadin Sumatera Utara Syafruddin Siregar menyambut baik dikeluarkannya UU Tax Amnesty serta pelaksanaan sosialisasi tax amnesty yang juga difasilitasi Bank Sumut tersebut.


“Kadin melihat UU Tax Amnesty merupakan hal positip karena masih banyak asset-asset para pengusaha yang berada diluar negeri namun sulit untuk dibawa kembali kedalam negeri karena berbentuk property” jelas Syafruddin.


Lebih lanjut Syafruddin mengatakan bahwa tax amnesty bisa menjadi tumpuan pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. “tax amnesty diyakini akan memberikan nuansa baru bagi pembangunan sebab dana yang ditarik akan dialokasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat nilai tukar rupiah serta memperkokoh fundamental ekonomi”lanjutnya.

Syafruddin juga menjelaskan kerjasama KADINSU dan Bank Sumut telah berjalan cukup baik karena itu dirasakan perlu bagi seluruh pengusaha dalam naungan Kadin untuk ikut membesarkan Bank Sumut karena Bank Sumut diyakini sudah siap untuk membantu perkembangan usaha.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumut I Muchtar dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah sangat mengharapkan percepatan pembangunan ekonomi melalui dana repatriasi yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan kemakmuran negara. “penerimaan negara dari pajak mencapai 75% dari APBN, namun sekarang ini hampir setiap Tahun tidak mencapai 100% namun jumlahnya bisa mencapai diatas Rp.1000 Trilyun” jelasnya

Muchtar juga menjelaskan Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dan penghapusan sanksi administratif dan sanksi pidana. “caranya adalah dengan mengungkapkan harta kekayaan, membayar uang tebusan dan kemudian selesai. Harta yang sudah dilaporkan juga dijamin kerahasiaannya oleh UU”pungkasnya.

Direktur Utama PT.Bank Sumut Edie Rizliyanto mengatakan dalam sambutannya bahwa sebagai bank pembangunan daerah, merupakan suatu kehormatan bagi bank sumut untuk dapat memfasilitasi sosialisasi tax amnesty tersebut. Edie juga menjelaskan dalam sosialisasi dengan komisi 11 dan OJK beberapa waktu lalu, kiranya Bank Pembangunan Daerah juga dapat diberi kesempatan untuk ditunjuk sebagai bank penerima pembayaran tax amnesty mengingat cukup  banyak pengusaha-pengusaha besar yang ada didaerah.

Edie juga mengatakan bahwa Bank Sumut telah ditunjuk sebagai bank persepsi pembayaran pajak dan telah melayani pembayaran Pajak PBB P2 di 29 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara. “dengan jaringan kantor yang berjumlah 277 unit di Sumatera Utara dan Jakarta Bank Sumut siap melayani berbagai transaksi keuangan dan kebutuhan nasabah” jelas Edie.

Acara sosialisasi tersebut juga menyampaikan materi mengenai bagaimana prosedur dan pelaksanaan amnesty pajak yang dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Medan Utjok Ivan Dharmawan.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat