Tingkat Kepatuhan Penyerahan LHKPN di Sumut Masih Rendah
Tingkat Kepatuhan Penyerahan LHKPN di Sumut Masih Rendah
Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi membuka Rapat Koordinasi untuk mendorong lahirnya regulasi LHKPN di kabupaten/kota se Sumut. Rapat dihadiri Sekretaris Daerah dan Inspektur kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara serta Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (1/6)
.
Kegiatan kerjasama Pemprov Sumut dan KPK tersebut dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Sumatera Utara.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH, Kepala Daerah, Ketua Tim Tindaklanjut Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi Pemprov Sumut HM Fitriyus, Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Ariawan dan Ketua Tim Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Ben Hardy Saragih, para sekretaris daerah, inspektur kaupaten/kota se Sumatera Utara dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut.
Gubsu yang diwakilkan Sekda Provsu Hasban Ritonga menekankan bahwa Sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban penyampaian LHKPN yang tertuang dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Untuk program tersebut telah diterbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/291/KPTS/2016 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut telah dibentuk tim tindak lanjut dan penyelesaian Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Tugas Pokok menindaklanjuti , menyelesaikan, melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan kepada KPK.
Salah satu point dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah penyampaian LHKPN bagi pejabat dan aparat sipil negara yang telah ditetapkan guna peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN dan penerapan sanksi. “Oleh karena itu, kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN bagi Sekda, Inspektur kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara dan Dieektur Kepatuhan PT Bank Sumut yang akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (1/6) hingga besok, Kamis (2/6) selama dua hari,” ujarnya.
Gubsu menekankan ke depannya Pemprov Sumut akan terus berkomitmen dan mendukung terlaksananya upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. “Kita akan terus berupaya untuk segera mungkin menyelesaikan tindaklanjut atas rekomendasi yang tertuang dengan rencana aksi dan
berupaya mempercepat peningkatan tingkat kepatuhan yang saat ini hanya sekitar 7 persen,” demikian Gubsu. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Gubsu H T Erry Nuradi menegaskan LHKPN menjadi salah satu syarat bagi pejabat untuk mengikuti lelang jabatan terbuka maupun rotasi jabatan dalam waktu dekat ini.
Sementara Kunto Ariawan dari KPK mengakui secara umum di Sumut tingkat kepatuhan masih rendah. "Secara Nasional, Sumut peringkat 31 dari 34 provinsi tingkat kepatuhannya," sebut Kunto. Selain assistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN, rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari juga akan mendorong penetapan regulasi LHKPN di kabupaten/kota khusus Sekda, Inspektur, dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut. Menurut Kunto dengan LHKPN ini akan diketahui perkembangan kekayaan para penyelenggara dimaksud apakah masih sesuai dengan aturan.
Dalam kesempatan itu, pihak KPK memberikan arahan dan asistensi kepada para sekretaris daerah, inspektur dan direktur kepatuhan PT Bank Sumut untuk mengisi LHKPN dengan benar sebelum diserahkan ke KPK
Comments
Post a Comment