Gubsu Buka Assistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN se Sumut


Gubsu Buka Assistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN se Sumut

Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi membuka Asistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN bagi Kepala Daerah se Provinsi Sumatera Utara di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (31/5).  Kegiatan kerjasama Pemprov Sumut dan KPK tersebut dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Sumatera Utara.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah se Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga, Ketua Tim Tindaklanjut Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi Pemprov Sumut HM Fitriyus, Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Ariawan dan Ketua Tim Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Ben Hardy Saragih.

Gubsu yang diwakilkan Sekda Provsu Hasban Ritonga menekankan bahwa Sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban penyampaian LHKPN yang tertuang dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Untuk program tersebut telah diterbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/291/KPTS/2016 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut telah dibentuk tim tindak lanjut dan penyelesaian Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Tugas Pokok menindaklanjuti , menyelesaikan, melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan kepada KPK.
Salah satu point dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN dan penerapan sanksi. “Oleh karena itu, kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN yang akan dilaksanakan mulai hari ini selama tiga hari ke depan,” ujarnya.

Gubsu menekankan ke depannya Pemprov Sumut akan terus berkomitmen dan mendukung terlaksananya upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. “Kita akan terus berupaya untuk segera mungkin menyelesaikan tindaklanjut atas rekomendasi yang tertuang dengan rencana aksi,” demikian Gubsu.  Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Gubsu H T Erry Nuradi  menegaskan LHKPN menjadi salah satu syarat bagi pejabat untuk mengikuti lelang jabatan terbuka maupun rotasi jabatan dalam waktu dekat ini.

Sementara Kunto Ariawan dari KPK mengakui secara umum di Sumut tingkat kepatuhan mengatakan selain assistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN, rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari juga akan mendorong penetapan regulasi LHKPN di kabupaten/kota. Menurut Kunto regulasi itu nantinya akan mengatur dan menetapkan jumlah penyelenggara negara yang wajib lapor di kabupaten/kota, siapa yang mengelola dan sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Dalam kesempatan itu, pihak KPK memberikan arahan dan asistensi kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mengisi LHKPN dengan benar. Para kepala daerah diberi target paling lama satu bulan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat