Sekda Buka Workshop Pengendalian Gratifikasi KPK
# Target KPK , Seluruh Kabupaten/kota di Sumut Punya Aturan Gratifikasi
Medan, (Mimbar) - Sekda Provinsi Sumatera Utara H Hasban Ritonga membuka Workshop Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi dan Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan Senin (30/5) di Hotel Grand Angkasa, Medan.
Tujuannya agar seluruh Pemerintah Daerah di Sumatera Utara memiliki unit-unit pengendalian gratifikasi di daerah masing-masing yang berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan didukung oleh Peraturan dan Keputusan Kepala Daerahnya. KPK menargetkan satu bulan ke depan setiap pemerintah daerah di Sumut memiliki peraturan bupati/ perwal pengendalian gratifikasi dan membentuk unit penendalian gratifikasi.
Dalam sambutannya, Sekda Provsu Hasban Ritonga mengatakan bahwa kegiatan workshop merupakan tindaklanjut dari penandatanganan komitmen bersama kepala daerah Provinsi dan Kabupaten Kota pada 14 April 2016. Kesepakatan Bersama berutujuan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN dengan melaksanakan program pemberantasan korupsi terintegrasi.
“Salah satu point komitmen bersama yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan workshop adalah komitmen pemerintah daerah se Sumut untuk memperkuat sistem integarsi pemerintahan melalui pembentukan komite itegrasi pengendalian gratifikasi,” ujar Hasban. Berkenaan dengan gratifikasi sebenarnya telah didahului dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4550/SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan UnitPengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebagai bukti komitmen, Pemrov Sumut dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi dan meneruskan amanat SE Mendagri, maka Pemprov Sumut telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/291/KPTS/2016 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam keputusan Peraturan Gubernur Sumut tersebut telah dibentuk tim tindak lanjut dan penyelesaian Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tugas pokok menindaklanjuti, menyelesaikan, melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berkaitan dengan gratifikasi, ujar Sekda, permasalahan yang tertuang dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut adalah belum adanya mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi. Oleh karena itu KPK merekomendasikan agar Pemprov Sumut menciptakan mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi.
Sekda menjelaskan tindaklanjut yang harus dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai Rencana Aksi mengenai pengendalian dan pelaporan gratifikasi adalah penyusunan Pergub tentang Pengendalian Gratifikasi, Sosialisasi Gratifikasi kepada seluruh SKPD dan Bimbingan Teknis Unit Pengendalian Gratifikasi.
Sementara itu, Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK Ichsani Fahrudin mengatakan Sumut salah satu prioritas KPK untuk pemberantasan korupsi. Target workshop tersebut adalah menyusun draft tentang Pergub atau Perbup/perwal pengendalian gratifikasi dan pembentukan unit pengendalian gratifikasi.
“Aturan ditargetkan satu bulan, bulan puasa nanti diharapkan aturan sudah ditandatangani oleh pimpinan daerah masing-masing,” kata Ichsani. Dia menjelaskan, usai workshop pihaknya akan kembali melakukan Bimtek kepada pegawai yang melakukan pengendalian gratifikasi. Unsur inspektorat daerah akan didampingi untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi.
Dia menjelaskan tujuh pronsip pengendalian gratifikasi adalah transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum, independensi dan perlindungan bagi pelapor. Melaporkan apa yang kitalakukan agar ke depan terbebas dari ancaman pidana. Pengendalian Gratifikasi dari sisi yang menerima, tidak yang memberi. “Nantinya yang melaporkan gratifikasi akan mendapat SK dan SK itu akan mencegah nantinya yang bersangkutan terpidana. Ada juga melibatkan pihak lain, misalnya ada yang menerima secara kolegial, melaporkan , pelapor akan dilindungi,” paparnya.
Workshop yang diselenggarakan KPK tersebut berlangsung selama lima hari mulai tanggal 30 Mei hingga 3 Juni yang diikuti inspektorat dan Bagian/Biro Hukum seluruh Kabupaten/kota se Sumatera Utara. Workshop dibagi dalam dua gelombang yaitu pada tanggal 30-1 Juni diikuti Pemerintah Provinsi dan 15 kabupaten/kota. Gelombang kedua mulai 1 Juni-3 Juni 2016 dikuti 18 kabupaten/kota.
Tujuan pengendalian gratifikasi meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan instansi/organoisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan dan terkendali dalam penanganan gratifikasi, mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi dan sebagai unit pengendali gratifkasi dan anti korupsi di instansi masing-masing.
Dia mencontohkan bentuk gratifikasi yang biasa terjadi yaitu pada acara pernikahan anak pejabat. Dalam acara seperti itu biasanya bawahan memberi atensi berlebih kepada atasan salah satunya adalah dengan memberikan hadiah. “Salah satu intervensi, KPK buat batasan maksimum yang boleh diberikan Rp. 1 juta. Jadi pemberi dan penerima terlepas dari beban. Karena masing-masing mengetahui aturannya, punya pemahaman yang sama,” katanya.
Hadir dalam kesempatan itu Assisten Administrasi Umum selaku Ketua Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut H M Fitriyus, Kepala Biro Hukum Sulaiman, Plt Inspektorat Fuad dan para Inspektorat dan Kepala Biro/Bagian Hukum dari 15 kabupaten/kota.
Comments
Post a Comment