Hasil Resmi RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut
Gubsu HT Erry Nuradi dan Walikota Medan HT Dzulmi Eldin berbincang pada RUPS Bank Sumut. |
Hasil Resmi RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut
Medan, (Mimbar) - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut pada Sabtu 4 Juni 2016 telah memutuskan hal-hal strategis.
RUPS TAHUNAN menyetujui dan mengesahkan laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan laporan pengawasan Dewan Komisaris serta laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan pernyataan Akuntan, Wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standart Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2015 setelah Pajak Penghasilan yang dapat didistribusikan kepada Pemegang Saham sebesar Rp. 464.934.960.160 dengan perincian Dividen tunai sebesar 65% atau sebesar Rp. 302.207.724.104,-
Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, di mana pada pembagian laba tahun lalu bagian laba ditahannya dibagikan sebagai dividen tunai, maka untuk fairness, karena pemegang saham lainnya mengalami pengurangan Laba Ditahan akibat penerapan PSAK 24 dan PSAK 50/55, kepada Pemkab Tapsel bagian dividen tunainya dikurangi sebesar perhitungan penurunan laba ditahan akibat penerapan PSAK dimaksud, yaitu sebesar Rp. 6.834.954.168,-dan didistribusikan kepada Pemegang Saham lainnya sesuai porsi Laba Ditahan tahun lalu.
Modal Disetor sebesar 30% atau sebesar Rp. 139.480.488.048 dan Cadangan Umum sebesar 5% atau sebesar Rp.23.246.748.008 digunakan untuk menambah saldo Cadangan Umum sebagai penguatan Permodalan.
Menyetujui Penggunaan saldo Laba ditahan Tahun Buku 2014 setelah audit tahun buku 2015 sebesar Rp. 142.936.273.161 disetorkan sebagai dividen kepada Pemegang Saham, dengan demikian jumlah dividen yang akan diterima Pemegang Saham pada tahun 2016 (dari laba bersih Tahun Buku 2015 dan saldo laba ditahan Tahun Buku 2014) menjadi sebesar Rp. 445.143.997.265.
Menyetujui pembayaran Jasa Produksi/Tantiem untuk Pengurus dan Pegawai PT. Bank Sumut yang sudah dicadangkan sesuai keputusan RUPS Tahun 2015 sebesar 27 % dari laba bersih Tahun Buku 2015 atau sebesar Rp. 125.532.519.244.
RUPS LUAR BIASA menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris PT Bank Sumut untuk mengesahkan penerbitan saham yang telah disetor penuh setiap Triwulan oleh Para Pemegang Saham sekaligus kewenangan untuk mengadakan Rapat Dewan Komisaris untuk pengesahan tambahan setoran modal yang dituangkan dalam Notulen Rapat Dewan Komisaris yang selanjutnya dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris.
Menyetujui Dana Program
CSR (Corporate Social Responsibility) Tahun Buku 2016 maksimal sebesar
Rp. 15.000.000.000 dengan catatan Dana Program CSR sebesar Rp. 13.000.000.000
dialokasikan kepada seluruh Pemerintah Daerah ( Propinsi, Kota dan Kabupaten)
sesuai dengan persentase kepemilikan saham, untuk dana Program CSR Provinsi
Sumatera Utara sebesar 50 % menjadi alokasi dana Program CSR Provinsi Sumatera
Utara dan sisanya sebesar 50 % bagi Pemerintah Kota dan Kabupaten.
Dana Program CSR sebesar Rp. 2.000.000.000 diberikan untuk dikelola langsung oleh Bank Sumut Kantor Pusat.
Dana Program CSR tersebut apabila tidak dimanfaatkan secara maksimal, maka Dana Program CSR tersebut tidak dapat dialihkan ke tahun berikutnya.
Menyetujui Pengesahan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara untuk menjadi anggota
Pemegang Saham baru pada tahun 2016; Menyetujui Penyempurnaan dan pengesahan
sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Pengawas
Syariah PT. Bank Sumut diserahkan kepada Dewan Komisaris dan hasilnya
dilaporkan kepada Pemegang Saham Pengendali; Menetapkan dan mengangkat Saudara
Hendra Arbie sebagai Komisaris PT Bank Sumut untuk periode tahun 2016-2020 yang
efektif sejak tanggal 04 Juni 2016 sampai dengan 03 Juni 2020, sehingga susunan
Anggota Dewan Komisaris PT Bank Sumut Rizal Fahlevi Hasibuan sebagai Komisaris
Independen, Brata Kesuma Komisaris Independen, Hendra Arbie sebagai
Komisaris.
Menetapkan dan mengangkat Komisaris Utama Independen PT Bank Sumut efektif sejak tanggal surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa periode 4 (empat) tahun sesuai ketentuan anggaran dasar PT. Bank Sumut.
Menyetujui Pemberian Kewenangan kepada Dewan Komisaris PT. Bank Sumut untuk menetapkan jadwal pemilihan dan/atau penggantian Direktur Bisnis & Syariah PT. Bank Sumut dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pemegang saham untuk mengajukan calon Direktur Bisnis & Syariah selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan rapat ini.
Comments
Post a Comment