Soal Cawagubsu, Erry hanya Meneruskan Usulan Partai

Soal Cawagubsu, Erry hanya Meneruskan Usulan Partai

Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumut Erry Nuradi membantah anggapan kalau dirinya sengaja memperlama pengusulan nama calon wakil gubernur kepada DPRD Sumut. Selain itu Erry pun mempertegas kondisi yang terjadi saat ini dirinya hanya meneruskan apa yang diusulkan partai pengusung tanpa adanya pilihan.

"Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak dalam kapasitas memilih. Karena calonnya cuma dua jadi saya hanya meneruskan apa yang telah diusulkan partai pengusung saja,"ujar Erry kepada wartawan Rabu (05/10).

Dikatakan Erry, lamanya proses pengusulan nama cawagub karena dirinya masih menunggu calon yang diusulkan partai pengusung.

"Kalau Hanura kalau tidak salah bulan sudah diajukan calonnya dan masih ditandatangani pak Zul. Kalau PKS baru diusulkan setelah hari raya haji. Sambil menunggu proses dan kebetulan saya juga ada kesibukan maka baru beberapa hari ini kita usulkan ke DPRD,"ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Erry dalam usulan ke Dewan ada tiga poin disampaikannya yakni usulan PKS, Hanura dan juga soal adanya gugatan dari partai non seat, PKNU melalui pengacaranya.

"Semuanya kita teruskan. Termasuk soal gugatan itu,"ujarnya.

Sebelumnya Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, memastikan bahwa surat pengajuan dua nama calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 telah diserahkan ke DPRD Sumut. Seperti diketahui, dua dari sejumlah partai pengusung Gatot-Erry pada Pemilihan Gubernur Sumut silam masing-masing telah mengusulkan calon Wakil Gubernur Sumut. Partai Hanura mengusulkan Brigjen Purn Nurazizah, sedangkan PKS Sumut mengajukan Idris Luthfi Rambe.


Di sisi lain, satu partai pengusung lainnya, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut, sedang menggugat Kementerian Dalam Negeri ke PTUN Jakarta pada beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut dilakukan berkaitan dengan surat Nomor 122.12/5718yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Pansus Calon Wakil Gubernur Sumut tentang mekanisme dan tata tertib pengisian Calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat