Ratusan Warga Tiga Desa Minta BPN Tidak Perpanjang HGU PTPN II Kebun Padang Brahrang


Langkat (Mimbar)  - Ratusan warga dari tiga desa tergabung dalam Jambur Pergerakan  Sinterem (JPS)  terdiri  Forum  Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (Forgamka), Desa Nambiki, Tanjungmerahe  dan  Beruam mendatangi  Kantor Badan Pertanahan,  dan DPRD Kabupaten Langkat, kemarin.


Kedatangan mereka  untuk mendesak agar Badan Pertanahan Langkat tidak lagi memperpanjang  Hak Guna Usaha (HGU) No:1 Tahun 1991 PTPN II/ PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Padangbrahrang dan HGU No: 9  Tahun 2015.


“Kami minta BPN Langkat membuat sebuah pernyataan atau merekomendasi kepada pihak kepolisian maupun PTPN II agar tidak menggunakan HGU itu lagi”, kata Julianus Sembiring, juru bicara  warga usai melakukan pertemuan dengan Kepala BPN Langkat, Indra Imanuddin.


Permintaan mereka agar BPN menolak  perpanjangan HGU  No: 1  tahun 1991, dan HGU No: 9  Tahun 2015 berdasarkan UU Pokok Agraria No: 5 Tahun 1960, PP No: 40 tahun 1996, UU No: 39 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri ATR/Ka BPN No: 7 Tahun  2017, yang antara lain disebutkan bahwa HGU dapat digugurkan dan dicabut  karena pihak pengelola melakukan penelantaran lahan serta dalam UU No: 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 18 HGU gugur apabila pengelola menelantarkan lahan selama  6 tahun.


Usai orasi sejumlah perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh BPN Langkat yang dihadiri sejumlah Kasi Pengukuran dan Kasi Permalasahan BPN Langkat, sedangkan dari pengunjukrasa diwakili Julianus Sembiring, Sampeniat dan kawan-kawan.


Dalam pembahasan itu, pihak BPN meminta masukan dari pengujuk rasa dan sejumlah data terkait lahan yang akhirnya sengketa dengan pihak PTPN II / PT LNK Padangbrahrang yang memiliki HGU.


Menanggapi permintaan warga, BPN Langkat mengaku akan mempelajari terlebih dahulu data-data yang telah disampaikan warga. Sebab, munculnya SK HGU biasanya telah melalui prosedur termasuk melibatkan Tim termasuk BPN Provinsi atau Pusat tergantung luas lahan, dengan menyertakan aparat desa setempat. BPN Langkat meminta warga menunggu, dan  bersabar sembari meminta untuk  menciptakan suasana kondusif  jelang Pemilu 2019.


Usai mendapat penjelasan itu, selanjutnya pengunjuk rasa mendatangi Kantor DPRD Langkat. Sayangnya, di kantor wakil rakyat itu tak seorangpun anggota dewan yang menerima warga. Warga hanya diterima oleh Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan, dan Kabag Hukum Zurwasnyah didampingi perwakilan aparat keamanan Polres Langkat.


Dalam pertemuan itu Sekwan DPRD Langkat menjanjikan akan menyampaikan hal tersebut pada pimpinan dewan dan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan menghadirkan instansi terkait pihak PTPN II, PT LNK, Polresta Binjai, Polres Langkat dan Camat terkait guna menindaklanjuti sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga. (B-43).

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung