Kesiapan KPU Sumut Menghadapi Pemilu Serentak 2019


Ketua KPU Sumut Yulhasni, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu, dan Kabag Hukum Teknis dan Humas Maruli Pasaribu SH pada saat Konferensi Pers tentang kesiapan KPU Sumut dalam menghadapi Pemilu 2019, di Kantor KPU Sumut Lt. 2, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan (15/4).


Medan - Besok masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tentu membuat semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini harus bekerja lebih keras termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Pada Konferensi Pers yang diadakan di Kantor KPU Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan (15/4), Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan bahwa KPU Sumut sudah siap menghadapi Pemilu pada tanggal 17 April 2019 nanti.

Beliau menegaskan bahwa logistik Pemilu sudah dipastikan sampai ke seluruh KPU kabupaten/kota dan sudah dikirimkan juga ke seluruh kecamatan-kecamatan, termasuk ke daerah-daerah yang faktor alamnya sulit, contohnya Nias Selatan.

“Kami sudah meminta kepada rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan  distribusi C6 pada masyarakat pemilih, karena sesuai jadwal dan harapan itu yaitu mulai tanggal 14, 15, dan 16 April, kami minta supaya C6 itu betul-betul sampai ke pemilih yang bersangkutan sesuai nama yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap. Perlu kami sampaikan bahwa petugas yang menyampaikan C6 adalah KPPS kita,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Yulhasni juga menjelaskan bahwa KPPS memberikan kesempatan pada masyarakat di atas pukul 13.00 waktu setempat, jika : 1. Sudah mengisi daftar hadir, 2. Masyarakat yang dalam antrian mengisi daftar hadir (PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 46 ayat 1 poin A dan poin B).

Pada konferensi pers KPU ini, Benget Silitonga selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) jenis pemilih yang berhak memberikan hak pilihnya, yaitu :

1.       Pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), pemilih cukup membawa formulir C6 + e-KTP/KK/Paspor/Suket Dukcapil/SIM
a.       Jika belum mendapat C6 sampai dengan hari H, maka pemilih DPT tetap bisa memilih dengan membawa e-KTP/KK/Paspor/Suket Dukcapil/SIM sepanjang sudah ada namanya di DPT
b.      Jika tidak membawa e-KTP, hanya membawa formulir C6 saja maka tetap boleh memilih dengan catatan bahwa petugas KPPS dapat memastikan bahwa dia benar orang yang namanya ada di salinan DPT.
c.       Jam pelayanan pemilih DPT adalah pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

2.       Terdaftar di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), pemilih cukup membawa formulir A5 + e-KTP/KK/Paspor/Suket Dukcapil/SIM
a.       DPTb juga dilayani tanpa formulir A5 jika namanya sudah ada di salinan DPTb.
b.      Jam pelayanan pemilih DPTb adalah pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

3.       Daftar Pemilih Khusus (DPK), ini merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb
a.       Pemilih cukup membawa e-KTP/Suket Dukcapil
b.      Pemilihan hanya bisa dilakukan sesuai domisilinya
c.       Jam pelayanan pemilih DPK adalah pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat dan tergantung ketersediaan surat suara

Benget juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada aplikasi yang bisa diunduh oleh masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai Pemilu 2019 termasuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau belum. Aplikasi tersebut bisa di download melalui play store maupun app store dengan nama : “KPU RI 2019” atau kunjungi website nya di : https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Turut hadir pada konferensi pers ini Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu dan Kabag Hukum Teknis dan Humas Maruli Pasaribu SH. (mr)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung