Ka BNN Provinsi : Sumut Ranking Dua di Indonesia Pengguna Narkotika









Walikota Tebingtinggi Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan MM, memberikan cenderamata kepada Ka BNN Provinsi Sumut Brigjend Pol Atrial dalam kunjungan kerjanya di Kota Tebingtinggi.(Photo:Mimbar/ZK).



Tebingtinggi (Mimbar),

Provinsi Sumatera Utara merupakan ranking dua di Indonesia pengguna narkoba dari data preferensi 1,77 persen tahun 2017, naik menjadi 2,1 persen 2018 atau sekitar 3,5 juta orang dan penggunanya kebanyakan adalah generasi muda.

Sumatera Utara menjadi ranking dua di Indonesia dari jumlah penduduk 256 juta jiwa, 2,4 sampai 2,5 orang menjadi pengguna narkoba dan ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk menekannya sekecil mungkin.

Hal ini disampaikan Ka BNN Provinsi Sumut Brigjend Pol Atrial dalam kunjungan kerjanya di Kota Tebingtinggi, Kamis (11/4) didampingi Walikota Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan.MM, bertatap muka dengan para pimpinan OPD, Camat, Lurah di Aula Lt IV Balai Kota Tebingtinggi.

Disampaikan Brigend Pol.Atrial, saat sekarang ini para pemasok narkoba jenis sabu yang berasal dari negara tetangga tidak lagi ukuran kilo tetapi sudah ton, dan sudah berapa ton yang berhasil diamankan pihak petugas.

"Untuk wilayah pantai timur ini mereka memanfaatkan jalur laut, karena banyaknya terdapat pelabuhan tikus yang bisa dimanfaatkan untuk mendarat, terlebih lagi mereka banyak memanfaatkan tenaga kurirnya para nelayan kita yang sudah hafal betul pelabuhan tikus", ujarnya.

Disampaikannya kami berharap di Kota Tebingtinggi agar terus meningkatkan program pemberantasan narkoba, terlebih lagi Walikota Tebingtinggi yang begitu konsen terhadap pemberantasan narkoba di Tebingtinggi dengan berbagai programnya.

"Kami memperoleh laporan tersebut dan semua perangkat pemerintah dari tingkat kelurahan dan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dilibatkan Wali Kota, kami sangat mendukung sepenuhnya hal tersebut, karena kami juga tahu ada kepala daerah yang open gak open dalam hal ini", katanya.

Diingatkan pula oleh Ka BNN Provinsi bahwa sesuai regulasi yang baru RS Pemerintah dan swasta wajib memberikan pelayanan rehab bagi pencandu narkoba sesuai dengan aturannya, dan biayanya akan dikeluarkan dari Kemenkes, bukan dana BPJS, jangan ada sampai RS yang tidak melayaninya.

Sementara itu Walikota Tebingtinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan di Tebingtinggi semua potensi yang ada digerakan untuk menanggulangi narkotika ini, bahkan Pemerintah Kota membuat kebijakan akan memberikan bonus Rp 10 Juta bagi kelurahan yang bebas narkoba.

Dan di Tebingtinggi dari hasil kerjasama dengan masyarakat, yang daerahnya dahulu menjadi wilayah rawan narkoba kini sudah sangat jauh menurun dengan keterlibatan masyarakat secara langsung yang menentangnya, pengguna dan pengedar akan berhadapan dengan masyarakat satu kampung.

"Penyuluhan ke sekolah dan kelompok masyarakat terus kami lakukan bekerjasama dengan P4GN, dan di lingkungan Pemko Tebingtinggi setiap adanya mutasi atau pergantian pejabat menjadi kewajiban untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan narkotika, dan ini sudah kami lakukan, sehingga lebih lama waktunya memeriksa tentang narkoba, dari pada melantiknya", ujar Walikota.(B.45).



Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung