Sumut Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019 Tingkat Nasional
MEDAN
– Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu provinsi yang berhasil meraih
penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2019 tingkat nasional.
Perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Kamis (21/11), di Istana Wakil Presiden,
Jakarta.
Wakil
Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, keterbukaan informasi bukanlah suatu ajang
kompetisi, namun penganugerahan ini merupakan kesadaran bersama terhadap
pentingnya arti informasi bagi masyarakat. Dia menegaskan, informasi publik
merupakan hak yang dijamin UUD 1945.
"Maka
dari itu, memberikan informasi publik menjadi kewajiban bagi badan publik.
Tentu saja mekanismenya harus merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Selamat kepada para penerima penghargaan atas
capaian terbaiknya," ucap Ma'aruf.
Wagub
Musa Rajekshah mengaku bersyukur atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya
hal ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov dan masyarakat
Sumut.
“Alhamdulillah,
Sumut menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan Anugerah Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) 2019 tingkat nasional untuk kategori Informatif, semoga
ini menjadi motivasi kita semua untuk terus berbuat yang terbaik untuk
masyarakat Sumut,” ujar Wagub Musa Rajekshah, usai menerima penghargaan.
Sumut
mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019, setelah dilakukannya
monitoring dan evaluasi penilaian keterbukaan informasi badan publik tahun
2019, yang meliputi beberapa indikator. Untuk indikator inovasi, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sumut telah membangun Command Center (Sumut Smart Province),
yang bermanfaat sebagai Sistem Informasi Terintegrasi (G to G, G to C, G to B).
Hal ini memperlihatkan adanya komitmen kepala daerah untuk menyiapkan regulasi,
mengembangkan aplikasi, mempersiapkan SDM, dan menetapkan batasan waktu
pelaksanaan.
Sedangkan
untuk indikator kolaborasi, Pemprov Sumut telah melakukan kesepakatan kerja
sama (MoU) dengan penyedia jasa internet (telkom, indosat, lintasarta, moratel,
icon plus, dsb), kerja sama dengan KPK, Perguruan Tinggi, Komunitas IT, LSM
FITRA/BITRA. Serta menjadikan Sumut Smart Province sebagai sumber data
informasi bagi media cetak dan elektronik.
Atas
prestasi ini, Wagub pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
terkait dan masyarakat Sumut, yang telah berperan dalam melaksanakan transparansi
publik di daerah ini. “Untuk itu, sekali lagi, kami ucapkan terima kasih,
kepada semua pihak yang telah berupaya optimal untuk melaksanakan transparansi
publik di Sumut,” ujarnya.
Sebelumnya,
Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi menyampaikan, pelaksanaan
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 merupakan wujud dari
pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Cecep
sebagai koordinator penganugerahan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan
informasi publik, menambahkan bahwa perlu memastikan pelayanan terbaik badan
publik. “Bahkan diharapkan adanya inovasi dalam pelayanan informasi publik dari
badan publik sehingga semakin memudahkan pengguna informasi,” katanya.
Diketahui,
pelaksanaan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu
upaya untuk mendorong peningkatan KIP pada badan publik. Kualifikasi Penerima
penghargaan dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu Informatif, Menuju Informatif,
Cukup Informatif, Kurang Informatif, Tidak Informatif.
Pemberian
Penghargaan oleh Wapres diberikan pada kategori Informatif dan Menuju
Informatif. Badan publik yang mendapatkan penghargaan kategori informatif
yaitu ; untuk Pemerintah Provinsi : Sumatera Utara, DKI, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Kalimantan Barat, NTB, Riau, dan Sumatera Barat. Untuk Partai Politik:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Untuk Lembaga Nonstruktural: KPU
dan Bawaslu. (mr)
Comments
Post a Comment