Bayi tak Wajar dan Penambangan Liar, Tim Pusat dan Pemprovsu Turun ke Madina
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi |
MEDAN
- Kasus bayi lahir diluar kewajaran di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera
Utara, yang diduga akibat maraknya aktivitas pertambangan liar, ternyata juga
telah menjadi atensi pemerintah pusat.
Kepala
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi mengatakan, setelah
kasus ini mencuat, tim dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, serta Dirjen Minerba Kementerian ESDM sudah turun ke
Madina.
"Dan
saya juga sudah mengutus inspektur tambang untuk mendampingi tim ke sana.
Mereka memang melacak semua terutama di lima titik kejadian. Di semua titik itu
telah diambil sampel, baik tanah, air dan rambut orangtuanya untuk
dianalisa," katanya kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/11).
Pihaknya
berharap dalam sebulan ini analisa terhadap sampel tersebut sudah membuahkan
hasil. Zubadi juga menyebut, kasus tersebut menyebar pada beberapa desa yang
ada di Madina. "Dan yang kami tahu, sebenarnya masyarakatnya di sana sudah
lama mengambil emas sejak turun-temurun. Namun di sekitar sungai mereka tidak
menggunakan merkuri. Umumnya mereka pakai saringan dan didulang gitu, berupa
sabut-sabut gitu" katanya.
Diungkapkan
dia, penambangan memakai merkuri di Madina masih dilakukan pada lokasi batuan
induk. Sebab merkuri itu bertujuan mengambil dan memecahkan batuan emas
tersebut. "Jadi (yang pakai merkuri) tinggal di wilayah pengunungan.
Seperti di Hutabargot dan Sihayo. Dan memang kalau di darat itu, bukan
masyarakat murni lagi. Karena banyak telihat alat-alat berat. Tidak mungkinlah
orang awam yang menambang. Antara orang yang punya kekuasaan dan punya
modal," terangnya.
Zubaidi
mengaku mayoritas aktivitas tambang liar di Madina dilakukan kelompok
masyarakat bukan perusahaan. Bahkan pada lahan konsesi di Hutabargot dan Sihayo
milik PT Sorik Mas Mining (SMM), juga terdapat kelompok masyarakat penambang
emas di sana. "Namun itu belum dibebaskan. Dan Sorik Mas Mining sendiri
juga belum eksplorasi. Sampai saat ini mereka masih dalam tahap konstruksi.
Izin mulai dari 1997," katanya.
Lantas
kenapa PT SMM seperti membiarkan pemanfaatan lahan mereka untuk aktivitas
tambang liar oleh masyarakat setempat? "Mungkin karena SMM akan berhadapan
dengan masyarakat. Jadi mereka tidak sanggup (melarang aktivitas tambang
liar)," katanya.
Sebelumnya
Gubsu Edy Rahmayadi dengan tegas akan menutup tambang emas liar yang ada di
Madina. Ia pun mengaku sudah membentuk tim khusus untuk itu. Meski mengaku itu
bukanlah pekerjaan mudah, ia mengamini kehidupan dan masa depan anak-harus
menjadi prioritas dan pemerintah punya andil melakukan upaya ke arah itu.
Menjawab
keinginan dan kebijakan Gubsu ini, Zubaidi mengatakan upaya tersebut mesti
dilakukan dengan cara berkoordinasi antar organisasi perangkat daerah terkait.
"Misalkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, peternakan, pertanian dan
lainnya. Dimana nantinya warga di sana dapat diarahkan agar dapat hidup dengan
cara bertani, bertenak atau lainnya daripada menambang emas liar. Jadi kita
carikan solusilah. Sebab tidak bisa main tutup saja, karena lawan kita adalah
masyarakat juga," katanya. (mr)
Comments
Post a Comment