Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Ir. Zulfikar Tanjung, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara |
Catatan
Ir Zulfikar Tanjung
(Ketua
Serikat Media Siber Indonesia Sumut)
Benang
merah antara percepatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik merupakan isu
sentral yang hingga saat ini terus membetot perhatian khalayak dan selalu
aktual untuk diperbincangkan dari berbagai aspek.
Hanya
saja, dalam mendiskusikan ini perlu sejumlah parameter terukur yang objektif
dan rasional agar tidak menjadi debat kusir yang malah membuat pembahasannya
lari dari substansi dasar yang mewadahinya.
Paling
tidak, salah satu parameter yang dapat kita gunakan adalah memakai hasil
evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) yang setiap tahun dihasilkan dari evaluasi terhadap unit pelayanan
publik di daerah dan instansi pusat.
Salah
satu tujuan evaluasi itu adalah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan
yang prima dan tidak terjebak dalam alur birokrasi yang panjang. Pemangkasan
alur birokrasi itu pula menjadi salah satu prioritas utama Presiden Joko
Widodo.
Dengan
alur birokrasi yang mudah dalam pelayanan maka masyarakat akan meningkatkan
kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kepercayaan itu pula lah yang akan
menumbuhkan partisipasi publik dalam pembangunan.
Harapan
Presiden, reformasi birokrasi harus dipercepat. Itu juga bisa mempercepat
proses investasi dan mampu meningkatkan ekonomi yang muaranya untuk kemajuan
bangsa dan kesejahteraan maupun kemakmuran masyarakat.
Oleh
sebab itu peran kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pembina dan
penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan publik di daerah harus ditingkatkan
secara kuantitatif maupun kualitatif.
Mereka
memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak terciptanya terobosan
dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, perlu secara intensif
membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif dengan unit-unit pelayanan
untuk mewujudkan pelayanan prima.
Poin
penting yang sering disampaikan Presiden adalah bahwa setiap Aparatur Sipil
Negara (ASN) harus memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat bukan dilayani.
Oleh
sebab itu prinsip-prinsip profesionalisme harus dijaga utuh dan
diimplementasikan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Bekerja cepat,
keras, produktif. Jangan terjebak rutinitas, dan pekerjaan berorientasi hasil.
Reformasi
birokrasi itu tentu harus berdampak pada kualitas pelayanan publik yang
dirasakan oleh masyarakat. Terutama pada unit yang berhubungan langsung dengan
publik, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Juga
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan fungsi-fungsi pelayanan umum yang
ada hingga kecamatan dan kelurahan.
Untuk
mewujudkan pelayanan prima di seluruh unit layanan, tentu perlu dukungan
infrastruktur dan kapasitas SDM yang memadai untuk dapat mengembangkan sistem
pelayanan publik modern berbasis teknologi informasi.
Meski
begitu, laporan atau keluhan masyarakat juga harus menjadi dasar utama arah
perbaikan pelayanan publik dan kebijakan pemerintah. “Kalau ada pengaduan dari
masyarakat, harus dipercepat untuk diproses. Jadi jelas hasil evaluasi
Kementerian PANRB itu positif, jangan hanya seremonial belaka. (*)
Comments
Post a Comment