Kominfo Sumut Sosialisasikan Mekanisme Perolehan Informasi dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2019
Wakil Ketua Komisi
Informasi Provinsi Sumatera Utara Drs. Robinson Simbolon (kiri) dan Kepala Divisi
Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Meyssalina M.I Aruan, S.
Sos (tengah) pada kegiatan “Dialog Publik Kerjasama Kelembagaan Pemerintah dan
Non Pemerintah Tentang Komisi Informasi” di Hotel Madani, Jl. Sisingamangaraja
No. 1 Medan (29/3).
Medan,
Informasi
Pemilu merupakan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan atau diterima oleh penyelenggara Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu. Oleh sebab itu, setiap informasi yang bersifat terbuka
dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam hal ini
seluruh lapisan masyarakat baik penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, maupun
stakeholder lainnya perlu mengetahui standar layanan dan prosedur penyelesaian
sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan yang sudah diatur pada
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1
Tahun 2019 (selanjutnya disebut Perki
Pemilu dan Pemilihan).
Untuk itu,
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengajak para ketua dewan pimpinan
daerah partai politik, pimpinan media cetak, media elektronik, dan media online
untuk mengikuti kegiatan : “Dialog Publik Kerjasama Kelembagaan Pemerintah dan
Non Pemerintah Tentang Komisi Informasi” di Hotel Madani, Jl. Sisingamangaraja
No. 1 Medan (29/3).
Kegiatan ini
mengusung tema : “Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa
Informasi Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Sumatera Utara.” Kegiatan ini
bertujuan agar para penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan stakeholder lain
yang terkait mengetahui dan memahami tentang adanya suatu dasar hukum terkait
sengketa Pemilu dan Pemilihan dalam bentuk peraturan komisi informasi.
Pada kegiatan
ini, Kominfo Sumut mengundang 2 narasumber yaitu : Wakil Ketua Komisi Informasi
Provinsi Sumatera Utara (Drs. Robinson Simbolon) dan Kepala Divisi Kelembagaan
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Meyssalina M.I Aruan, S. Sos).
Acara ini
dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara (Abdul Jalil SH, MSP). Pada
kesempatan ini beliau mengatakan bahwa Pemilu diharapkan dapat berjalan dengan
lancar, jujur, adil, dan sukses. Dikatakannya bahwa : “Masih banyak masyarakat
awam yang belum paham tentang Pemilu secara menyeluruh.” Oleh sebab itu,
diharapkan para unsur terpilih yang hadir dapat menyebarkan lebih luas lagi
kepada stakeholder lain terutama kepada para pemilih terutama pemilih pemula agar
lebih paham tentang mekanisme perolehan informasi dan penyelesaian sengketa
yang terjadi pada Pemilu nanti.
Seperti yang
dikatakan oleh Drs. Robinson Simbolon yang juga merupakan alumni Fakultas
Sastra Jurusan Sejarah Universitas Sumatera Utara bahwa : “Jika kita
berpartisipasi maka yakinlah bahwa semua program itu akan menjadi program yang
tepat guna karena masyarakatlah yang tahu kebutuhannya.”
Pada
kesempatan ini beliau juga mengatakan bahwa semua informasi yang ada di badan
publik sifatnya terbuka kecuali yang dikecualikan. Yang dikecualikan itu sedikit,
dan yang dikecualikan itu juga harus berdasarkan undang-undang. Jadi, harus ada peraturan perundang-undangan
yang melarang atau menyatakan bahwa hal itu dirahasiakan.
Untuk itu
diperlukan adanya aturan mengenai keterbukaan informasi publik untuk memudahkan
masyarakat dalam memperoleh informasi tentang Pemilu. Sesuai pejelasan dari
Meyssalina M.I Aruan, S. Sos, bahwa saat ini sudah dirumuskan Perki Tentang
Pemilu (Peraturan Komisi Informasi Nomor
1 Tahun 2019). Perki ini
bertujuan agar penyelesaian sengketa lebih cepat prosesnya, dimana awalnya
dibutuhkan waktu 100 hari kerja tetapi saat ini hanya butuh waktu maksimal 30
hari kerja. (mr)
Ketua Komisi Informasi
Sumatera Utara Abdul Jalil SH, MSP saat wawancara dengan para wartawan di Hotel
Madani, Jl. Sisingamangaraja No. 1 Medan (29/3).
Comments
Post a Comment