Wagub : Sumut Siap Gelar Pilkada Serentak di 23 Kabupaten/Kota
Pertemuan dengan Komisi II DPR RI
Wagub : Sumut Siap Gelar Pilkada Serentak di 23 Kabupaten/Kota
Medan, (Mimbar) - Wakil
Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Ir. H Tengku Erry Nuradi MSi menyatakan,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut siap menggelar Pilkada di 23 Kabupaten/Kota
di Sumut pada 9 Desember 2015 mendatang.
Kesiapan itu dikemukan Tengku Erry
Nuradi dalam pertemuan dengan komisi II DPR RI dalam rangka kunjungan kerja
spesifik Pilkada Kabupaten/Kota Sumut di aula Martabe, kantor Gubernur Sumut,
Jl Diponegoro Medan, Senin (29/6/2015).
Hadir Ketua Komisi II DPR RI
Kamarulzaman Rambe, sejumlah wakil ketua dan anggota, serta sekretariat Komisi
II DPR RI. Sementara Wagub Sumut didampingi Sekdaprovsu Hasban Ritonga dan
asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen.
Turut hadir dalam acara tersebut
mewakili Kapolda Sumut, Ketua KPU Sumut, Ketua Bawaslu Sumut, Bupati dan
Walikota yang akan melaksanakan Pilkada 2015, para ketua KPU Kabupaten/Kota se
Sumut, para ketua Panwaslu Kabupaten/Kota dan sejumlah anggota.
Pada pertemuan tersebut, Erry
mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah melakukan sejumlah
persiapan, termasuk menggelar koordinasi dan diskusi rutin dengan pihak
pelaksana Pilkdam baik KPU, Bawaslu, Pemierntah Kabupaten (Pemkab) dan
emerintah Kota (Pemko) dengan melibatkan pihak keamanan yakni Polri dan TNI.
“Dari 33 Kabupaten dan Kota di
Sumut, ada 23 yang akan menggelar Pilkda pada 9 Desember 2015 mendatang. 23
Kabupaten tersebut dibagi atas dua katagori yakni Kepala Daerah yang berakhir
masa jabatannya tahun 2015 dan Kapala Daerah yang berakhir masa jabatannya
semester satu tahun 2016,” terang Erry.
Kepala daerah yang berakhir masa
jabatannya tahun 2015 sebanyak 14 daerah dan masa jabatannya berakhir sampai
semester satu tahun 2016 sebanyak 9 daerah. Semua daerah ini telah siap
menggelar Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang,” ujar Erry.
Secara rinci, 14 kapala daerah yang
telah berakhir masa jabatan tahun 2015 yakni Kota Medan, Kabupaten Serdang
Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Toba Samosir, Kota Binjai,
Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten
Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Samosir,
Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Sedangkan 9 kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir sampai dengan semester satu tahun 2016 adalah Kota Tanjung
Balai, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Karo, Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias
dan Kabpaten Mandailing Natal.
Erry juga mengatakan, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota juga telah
menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah,
sebagai dasar ketersediaan anggaran Pilkada.
“Dengan demikian, diharapkan
pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 di Sumut dapat dilaksanakan sesuai
tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” harap Erry.
Erry juga menyatakan apresiasi atas
kunjungan Komisi II DPR RI dalam rangka kunjungan kerja spesifik pemilukada di
kabupaten/kota di Sumut.
“Kita berharap Komisi II DPR RI
memberi banyak masukan kepada penyelenggara Pilkada agar pelaksanaan Pilkada
serentak di Sumut berjalan dengan lancar dan aman,” harap Erry.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI,
Kamarulzaman Rambe mengatakan, Pemrintah Daerah, KPU, Polri dan seluruh
instansi terkait harus memahami 4 azas dalam pelaksanaan Pilkada serentah tahun
2015.
Pertama, azaz kebijakan efisiensi
dan efektifitas. Pemerintah daerah harus mengedepankan azas efisiensi dan
efektifitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015.
Azas kedua, jelas Kamarulzaman
ialah penguatan partai politik dengan pilkadalangsung serentak yang akan
dilaksanakan ini lanjutnya lagi partai politik dan gabungan partai politik yang
mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Azas selanjutnya, penguatan
Kepemimpinan kepala daerah, dipilih langsung, kampanye, kertas suara,
penyelenggara dibiayai oleh negara.
“Kalau semuanya dibiayai negara,
tentunya dalam rangka untuk penguatan kepemimpinan kepala deerah dan untuk
memajukan derah-daerah," ujarnya.
Azas keempat adalah kebijaksanaan
satu putaran dalam pilkada. Kebijakan satu putaran menggambarkan pilihan yang iklas
dari masyarakat terhadap hak pilihnya untuk memilih pemimpinnya tanpa ada janji
untuk berikutnya.
“Kita berharap dengan kunjungan ini
didapatkan masuk-masukan agar pelaksanaan pilkada serentak termasuk teknisnya,
agar pelaksanaan pilkada serentak ini dapat berjalan dengan lancar,” harap
Kamarulzaman.
Comments
Post a Comment