Disaksikan Jaksa Agung Muda Jamdatun, Gubsu Tandatangani Mou dengan BPJS Kesehatan
Disaksikan Jaksa Agung Muda Jamdatun,
Gubsu Tandatangani Mou dengan BPJS Kesehatan
Medan, (Mimbar) -
Disaksikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Dr Noor
Rochmad SH MH, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST Msi
bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumut dan BPJS Kesehatan
wilayah Sumut menandatangani memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum
dalam upaya penegakan hukum pelaksanaan Undang – Undang BPJS Kesehatan, Jumat
(5/6) di Hotel Grand aston City Hall, Medan.
Penandatanganan
nota kesepakatan bersama tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan
sistem good governance yang bersih dengan menggangeng kejaksan tinggi
provinsi. Penendatangann
nota kesepakatan bersama tersebut juga melibatkan seluruh kejaksaan tinggi
provinsi yang berada di wilayah kerja divisi regional I,III, dan XIII BPJS
Kesehatan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumut, Sumsel, Bengkulu, Bangka
Belitung, serta Banten.
"Alhamdulilah, hari ini Mou bisa terlaksana. Kami juga
berterimakasih karena telah menjadikan Medan Provinsi Sumut menjadi wilayah
tempat penandatangan Mou," ujar Gubsu dalam sambutannya. Memang,
lanjutnya, Pemprovsu sudah pernah melaksanakan Mou dan hari ini hanya
memperbaharui yang sebelumnya.
"Karena
yang sebelumnya masa berlakunya sudah selesai dan akan diperbaharui. Sekarang
ini banyak sekali hal-hal terkait asset provsu seringkalai terkuasai dan
dikuasi sehinga menjadi persoalan hukum maka Mou ini sangat diperlukan dan
menjadi sangat penting dan
kami harap bisa ditingkatkan kami bisa menyelamatkan aset-aset yang menjadi
sengketa," harapnya.
Sementara itu,
Jaksa Agung Muda Jamdatun DrNoor Rochmad SH MH menyampaikan bahwa kesepakatan
yang ditandatangai sudah barang tentu punya maksud dalam dan bagaimana
mengimplementasi butir-butir yang ditandatangani.
"Ada hal-hal yang disepakati, yakni hukum dan lainya,
juga berkaitan dengan BPJS ada hal yang penting dicermati, yakni dari internal
BPJS bagaimana mensukseskan penyelenggaran yang tentu ada tugas pokok
pelaksanan. Untuk itu dalam internal banyak sekali yang harus kita
support," ujarnya.
Untuk itu, kita harus sepakat menjalankan komitmen kita.
Begitu juga dari segi aset BPJS itu juga harus kita support terlebih lagi
ketika di BPJS menerbitkan kebijakan dan keputusan yang hal ini juga berisiko. "Maka
hal-hal tersebut harus bisa di implementasikan semua," harapnya.
Dalam melaksakan tugas-tugas pokoknya, BPJS yang juga
bekerjasama dengan pihak ketiga bisa saja menimbulkan resiko baik perdata
maupun pidana. "Nah, terkait dengan persoalan Mou ini, saya tekankan bahwa
momen Mou ini adalah sarana untuk supaya teman-teman di BPJS berjalan track-nya," harapnya.
Direktur
utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan Kerjasama tersebut merupakan
upaya BPJS Kesehatan menjalankan
amanat negara untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan
hukum yang mungkin saja terjadi dengan melibatkan peran serta jaksa agung muda
bidang perdata dan tata usaha negara di seluruh provinsi di Indonesia sehingga
diharapkan implementasi sisem good governance BPJS Kesehatan dapat didukung
secara optimal.
Menurut Fachmi,
kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para
pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan
hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemilihan dan
penyelamatan keuangan kekayaan dan aset milik BPJS Kesehatan.
"Disamping
itu, kerjasama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian
masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar
pengadilan, sehinngga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki
reputasi clean governance," tegas Fachmi.
Comments
Post a Comment