Menko Polhukam, Jaksa Agung, Menhut dan Gubsu Gelar Rakorsus di Medan
Menko Polhukam,
Jaksa Agung, Menhut dan Gubsu Gelar Rakorsus di Medan
#Bahas Kasus Register 40, Aset PT KIA , PT Pelindo I & Penanganan Pengungsi Rohingnya
Medan (Mimbar) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam) Tedjo Edy Purdijatno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti
Nurbaya, Jaksa Agung RI HM. Prasetyo bersama
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menggelar Rapat
Koordinasi khusus (Rakorsus) untuk membahas Kasus Register 40, Aset PT KIA,
Lahan PT Pelindo I, dan Rencana Deportasi Pengungsi Bangladesh serta penangan
Pengungsi Rohingnya.
Rakorsus digelar di Ruang Beringin lantai VIII kantor Gubernur Sumut Jalan
Diponegoro No.30 Medan, Senin (8/6). Hadir para deputi dari kementerian
terkait, Forum koordinasi Pimpinan Daerah Sumut (FKPD) yakni Kapolda Sumut
Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Kajati SU HM Yusni SH MH, Kasdam I Bukit Barisan
serta Beberapa Bupati/Walikota Se-Sumut. Sementara dari Pemprovsu ikut
mendampingi Gubsu, Wakil Gubsu HT Erry Nuradi, Sekdaporsu Hasban Ritonga dan
Pimpinan SKPD terkait.
Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijatno kepada wartawan usai melakukan Rakorsus
menyampaikan bahwa ada empat permasalahan yang dibahas dalam Rakorsus
yang pertama adalah register 40 Padang lawas yang dikuasai oleh DL Sitorus.
"Yang ini ada upaya-upaya dari yang bersangkutan yang untuk ingin menbenturkan
antara rakyat, pekerja dengan pihak pemeintah. Dan ini akan ditangani dengan
baik dan kita tidak mengharapkan didalam penanganan kasus hukum ini sampai
mengorbankan masyarakat," ujarnya.
Jadi, pemerintah
sudah sepakat bahwasanya apa yang disampaikan bapak presiden RI, bahwa
manajemennya akan dirubah keepada negara. Tetapi masyarakatnya tidak diganggu
dan tetap bekerja seperti biasa yanag tetap berpenghasilan seperti biasa pula.
"Hanya manajemennya dirubah. yakni yang biasanya pemasukan dari person
persn tadi ini akan dirubah masuk kepada kas negara. Dan nanti-nanti ada
pembagian pusat dan daerah dan akan diatur kemudian," katanya lagi.
Terkait maslah PT KAI, Menko Polhukam menyampaikan bahwa ada penyalahgunaan
didalam kerjasamanya yang melibatkan pejabat Walikota Medan terdahulu dan
sekarang sudah menjadi proses hukum serta sudah menjadi terdakwa. "Nah ini
akan dikembalaika lagi aturannya seperti apa dan akan dilakukan penyitaan oleh
Kejaksaan serta akan ditata ulang sehingga bisa dikerjasamakan," katanya.
Terkait Pelindo, lanjutnya kasus ini juga akan diditindaklanjuti dengan
proses hukum. Sementara masalah pengungsi Bangladesh ini harus dipulangkan
karena memang mereka pencari kerja. Sedangkan Kalau pengungsi Rohinga
harus ditangani.
Kajagung H M Prasetyo dalam kesempatan yang sama menyampikan bahwa pihaknya
akan secepatnya melakukan eksekusi. " Kita lebih cepat lebih bagus dan
sebenarnya bukan eksekusi tapi pengambilan manajemen dan segera dilakukan dan
ini diharapkan bagi masyarakat yang berada disana bahwa apa yang yang dilakukan
tidak akan merugian mereka karena yang kita ambil alih adalah manajemennya dan
mereka tidak akan kehilangan mata pencaharian dan kedepan kemungkinan tidak lagi
berhubungan dengan perushan DL Sitorus tapi manajemen baru," ujarnya.
Menteri LH dan Kehutanan RI Siti Nurbaya, menambahkan bahwa sejak 2009 sampai
sekarang belum selesai padahal sudah ada Putusan MA dan sudah menjadi kekuatan
hukum. "Kedepan ini pasti akan kita eksekusi Ini yang terjadi kan
sudah cukup lama jadi ini terjadi pembiaran yang cukup lama. Sesuai Perintah
presiden jelas harus ada langkah tegas dalam penegakan hukum karen lingkungan
dan hutan kita sudah rusak," tutupnya.
Terkait agenda
Rakorsus yang dibahas, Gubernur melaporkan bahwa masalah register 40 diawali
tahun 1924 kawasan register 40 ditetapkan berdasarkan penetapan Gubernur
Jendral Hindia belanda seluas 75.622 Ha diperuntukan sebagai hutan tetap dan
berfungsi sebagai hutan produksi. Kemudian tahun 1982 kawasan reguster 40
mengalami perlusan menjadi 178.508 Ha terdiri dari hutan produksi dan hutan
lindung kemudian Tahun 2014 berdasarkan SK menteri kehutanan kawasan hutan
register 40 menjadi 156.204 Ha (hutan produksi dan lebih kurang 22.304 Ha areal
pengguanan lain).
"Kawasan hutan ini telah dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit dan
upaya-upaya untuk mencegah telah dilakukan oleh pemerintah daerah hingga
akhirnya penanganan perambahan hutan ini masuk ke ranah hukum dan tekah diputuskan
oleh Mahkamah Agung tanggal 12 Februari 2007," ujarnya.
Paska putusan MA, sesungguhnya telah cukup panjang langkah kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah termasuk dengan
upaya-upaya rencana aksi dengan pelibatan FKPD Pemda, Pemkap Palas dan Paluta
serta sosialisasi kepada masyarakat setempat.
"Kini harapkan pemda dan masyarakat agar permasalahan ini dapat segera
diselesaikan tanpa menimbulkan dampak-dampak yang dapat mempengaruhi
kondusifitas masyarakat dan kami mendukung setiap upaya penegakan hukum dan
kami juga berharap penyelesaian ini bisa memberikan dampak positif bagi
peningkatan kesejahteran masyarakat lokal dan memberi peningkatan pertumbuhan
ekonomi serta peneriman bagi pemda juga pendapatan negara," katanya.
Sedangkan terkait PT Kereta Api Indonesia (KAI), Gubsu melanjutkan bahwa proses
hukum perdata antara PT KIA melawan PT Agra Citra Karisma (ACK) dimulai tahun
2011 hingga keluarnya keputusan kasasi bahkan PK dari Mahkamah Agung pada 21
April 2015. " Terkait hal ini kami telah melakukan berbagai upaya deteksi
dini saat nantinya akan dieksekusi hasil putusan ini serta antisipasi rentetan
dari proses hukum selanjutnya atas dampak-dampak yang terjadi dari penetapan
ini," katanya.
Sedangkan permasalahan PT Pelindo, bahwa informasi yang kami peroleh Pelindo I
Belawan berdasarkan sertifikat hak pengolahan tanah nomor 1/ belawan I tangal 3
Maret 1993 tekah menguasai tanah seluas 278,15 Ha di kawasan Belawan termasuk
didalamnya tanah seluas 10 Ha yang dikenal dengan sebutan tanah Pantai Anjing.
"Tanah Pantai anjing inilah yang kemudian digugat oleh seseorang yang
mengaku memiliki hak dan keputusan kasasi memenangkan penggugat untuk
selanjutnya akan dilakukan eksekusi meskipun pihak PT pelindo sedangkan
melakukan PK," jelas Gubsu.
Sementara terkait Penanganan Penghungsi dan pencari suaka, Gubsu menjelaskan
bahwa Sumut sejak tahun 2009 telah kedatangan Irregular Migrants (Pengungsi dan
pencari suaka) yang hingga saat ini jumlahnya mencapai 2021 dan setiap saat
berfluktasi. Mereka terdiri dari warga negara Afhganistan, Srilanka, Sudan,
Iraq, Iran, Palestina, Suria, Pakistan, Somalia, Kuwait, Eritrea, Ethopia,
Yordania, Thailand, Bangladesh dan Myanmar.
Para pencari suaka dan pengungsi di data oleh pihak UNHCR dan IOM dan
pembiayaanya selama ini baik itu akomodasi termasuk bantuan kepada setiap orang
sebesar Rp 1.250.000 setiap bulan yang diberikan oleh pihak IOM.
"Ada dua persoalan yang saat ini dialami pihak imigrasi maupun pemda yakni
masalah penampungan dan masalah suku Rohingnya. Hingga saat ini warga Rohingya
di Sumut berjumlah 306 sebagai pengungsi dan pencari suaka namun ada 21 orang
warga Myanmar yang ditangkap melakukan illegal Fishing dan sudah 5 bulan lebih
belum dideportasi ke negaranya," ujar Gubsu.
Comments
Post a Comment