Wagub : Konsep Syariah kokoh Hadapi Era MEA
Berbuka Puasa dengan MES dan ISMI Sumut
Wagub :
Konsep Syariah kokoh Hadapi Era MEA
Medan,
(Mimbar) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) yang juga selaku Ketua
Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut, Ir. H Tengku Erry Nuradi MSi
mengajak masyarakat untuk mengembangkan ekonomi syariah. Ekonomi syariah
dinilai efektif menghempang pertarungan ekonomi di era Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) yang akan diberlakukan akhir Desemner 2015 mendatang.
Ajakan
tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam acara berbuka puasa dengan
pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Ikatan Sarjana Melayu Indonesia
(ISMI) di rumah dinas Wagub Sumut, Jl Teuku Daud Medan, Minggu (28/6/2015).
Hadir dalam
acara tersebut, Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut-Aceh Riffi
Johansyah, Direktur Bank Sumut Edy Rizlianto, sejumlah Pengurus Besar (PB) dan
Pengurus Wilayah (PW) ISMI, PB Angkatan Muda Melayu Indonesia (AMMI), PB
(GAMMI), Laskar Melayu Hang Tuah, pengurus Masyarakat Aceh Sepakat, Ketua DPRD
Sumut Rahmad Shah, Raja Muda Kesultanan Deli dan sejumlah tokoh masyarakat
lainnya.
Dalam
kesempatan itu, Erry menyatakan, krisis
ekonomi yang terjadi pada 1998 lalu merupakan pelajaran berharga. Krisis
tersebut berdampak pada berbagai sektor, termasuk sektor perbankan dimana
debitur mengalami ketidakmampuan untuk mengembalikan dana pinjaman karena suku
bunga melambung tinggi. Kondisi ini mengakibatkan goncangan pada sistem
manajemen moneter perbankan konvensional.
“Kemunculan
ekonomi syariah bukanlah berasal dari sikap reaksioner terhadap fenomena
ekonomi konvensional. Awal keberadaannya sama dengan awal keberadaan Islam di
muka bumi ini, karena ekonomi syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari Islam sebagai sistem hidup,” sebut Erry.
Sistem
ekonomi syariah mengenal prinsip jual beli (murabahah, salam, istisna),
bagi hasil (mudharabah, musyarakah), dan sewa (ijarah, IMBT).
Dalam implementasinya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang merupakan
kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional selaku otoritas yang
mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar pijakan bagi lembaga keuangan syariah
dalam menjalankan usahanya.
“Dari
sudut pandang emosional, mengamalkan ekonomi syariah berati mewujudkan seorang
muslim yang kaffah karena syariah, akhlak, dan akidah
merupakan tiga ajaran pokok dalam islam. Mengamalkan sistem ekonomi syariah
memberikan keuntungan bagi seseorang dalam bentuk kepatuhan hambanya terhadap
perintah Allah. Salah satu perintah Allah adalah bermuamalah dengan
meninggalkan konsep riba,” papar Erry.
Erry
menambahkan, ditinjau dari aspek emosional, sistem ekonomi syariah juga memberikan
keuntungan secara rasional. Keuntungan tersebut dapat dirasakan dengan cara
bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi
syariah dan lain sebagainya.
Beberapa
keuntungan tersebut ekonomi syariah diantaranya angsuran pembiayan yang tetap (fixed).
Dalam
operasional bank syariah, dikenal skema pembiayaan murabahah. Murabahah adalah
transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin)
yang disepakati oleh penjual (bank) dan pembeli (nasabah). Hal ini biasanya
tertuang dalam surat penawaran (offering letter) bank dimana dalam surat
penawaran tersebut berisi obyek jual beli, porsi pembiayaan bank, jangka waktu,
nominal keuntungan yang diperoleh bank, dan persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi nasabah.
Atas
dasar transaksi jual beli tersebut maka selama masa pembiayaan berjalan dan
kemampuan bayar nasabah masih baik, bank (penjual) tidak diperkenankan untuk
menambah atau mengurangi margin yang telah disepakati di awal. Sehingga
angsuran yang dibayarkan oleh nasabah dari awal pembiayaan sampai dengan lunas
besarannya tidak berubah
Di tengah
perekonomian yang tidak stabil dan suku bunga Bank Indonesia (BI) yang
berfluktuasi, skema murabahah ini sangat menguntungkan bagi
nasabah individu maupun corporate. Bagi nasabah individu terdapat
kepastian besarnya penghasilan yang harus disisihkan untuk membayar angsuran
setiap bulan. Bagi nasabah corporate tentu akan lebih mudah
dalam mengontrol keuangan operasionalnya dan menyusun budgeting
perusahaan karena cash out flow yang dapat dihitung dengan
pasti dikemudian hari.
Keuntungan
kedua adalah sistem bagi hasil yang lebih adil. Perbankan syariah juga mengenal
skema pembiayaan berbasis bagi hasil atau biasa dikenal pembiayaan mudharabah
dan musyarakah. Pembiayaan mudharabah adalah Akad kerjasama
antara pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh kebutuhan
modal dengan pihak pengelola usaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan
usaha bersama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang
disepakati. Pemilik modal tidak turut campur dalam pengelolaan usaha, tetapi
mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
Perbedaan
yang paling utama antara skema mudharabah dengan musyarakah adalah
porsi modal yang diberikan oleh pemilik dana. Dalam pembiayaan mudharabah
seluruh modal (100%) berasal dari pemilik dana, sedangkan pembiayaan musyarakah
dana berasal kontribusi masing-masing pihak sesuai porsi yang disepakati
(misal: 70% : 30%).
Dalam
pembiayaan ini, bank akan membuat Proyeksi Bagi Hasil (PBH) setiap bulan
berdasarkan proyeksi omset usaha nasabah dan porsi bagi hasil yang disepakati.
Selanjutnya setiap akhir bulan, nasabah akan menyampaikan deklarasi bagi hasil
(rekap omset hasil usaha) yang didapat selama satu bulan. Atas dasar deklarasi
tersebut bank akan menerima pembayaran bagi hasil yang didapat atas usaha nasabah.
"Prinsif
ekonomi syariah diharapkan dapat menyebar keseluruh lapisan masyarakat di
Sumut. Konsep ini juga tangguh dalam menguatkan ekonomi masyarakat di era MEA
nantinya,” ujar Erry optimis.
Lebih
lanjut Erry mengatakan, konsep ekonomi syariah tidak hanya berlaku dalam dunia
perbankan. Bahkan kini konsep syariah telah tumbuh dalam bisnis pariwisata,
travel, makanan halal, kuliner dan bisnis lainnya.
“Tidak
hanya pengurus MES, saya juga mengajak masyarakat Melayu mengembangkan bisnis
dan usaha dengan konsep syariah. Konsep syariah akan memberikan usaha yang
berkah,” ajak Erry.
Dalam acara
berbuka puasa dengan pengurus MES dan ISMI, Wagub Sumut memberi santuanan
beasiswa pendidikan kepada enam mahasiswa berprestasi mendapatkan beasiswa dari
ISMI dan puluhan anak yatim.
Comments
Post a Comment