BSM Menambahkan Fitur Baru pada Mobile Banking Sebagai Wujud Value “Syariah” Perbankan


Corporate Communication BSM Siti D. Sri Wahyuni atau yang lebih akrab disapa Enchi pada acara silaturrahmi BSM dengan para rekan media di Junction Cafe, Jl. Uskup Agung No. 2 Medan (17/6).



Medan – Perbankan syariah adalah suatu system perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan system ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram (Wikipedia).

Salah satu perbankan syariah yang cukup terkenal di Indonesia adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Untuk mewujudkan ciri/value syariah, BSM saat ini melengkapi aplikasi mobile banking nya dengan fitur baru yaitu jadwal sholat, arah kiblat, dan daftar lokasi masjid terdekat dengan pengguna pada saat itu.

“Dengan adanya fitur tambahan ini, kebutuhan kita sebagai seorang muslim bisa dipenuhi”, jelas Siti D. Sri Wahyuni (Enchi) selaku Corporate Communication BSM kepada para rekan media di Junction Cafe, Jl. Uskup Agung No. 2 Medan (17/6).

Selain itu, mobile banking BSM juga dilengkapi dengan berbagai kemudahan yang dapat diakses oleh para penggunanya yaitu antara lain : top up ovo/go pay, pembayaran BPJS, pembayaran haji dan umroh, bahkan wakaf.

Pada kesempatan ini, Muhammad Fajar selaku Regional Retail Business Manager RO1 juga mengungkapkan bahwa saat ini BSM sedang terus menerus berupaya untuk mewujudkan ciri/value “syariah” pada perusahannya.

“Bagaimana kami juga mengedukasi masyarakat bahwa bank syariah itu bukan identik bank itu murah, bank itu harus tidak ada tambahan, bagi hasil, margin harusnya ga ada. Bank syariah adalah bisnis, memang kadang kala syariah itu lebih mahal,” ungkapnya.

Namun, yang menjadi parameter “syariah” bukanlah tentang mahal dan murah, melainkan proses dalam pelaksanaan bisnis perbankannya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk menjalankan bisnis syariah ini harus sesuai dengan syariat Islam yaitu tidak adanya riba dan tidak berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram. (mr)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung