23 Daerah Gelar Pilkada 2020 di Sumut



Komisioner KPU Sumut Divisi SDM Mulia Banurea


Medan (Mimbar) - Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2020. Tahapan akan dimulai September 2019 mendatang.

Hal tersebut turut disampaikan Komisioner KPU Sumut Divisi SDM, Mulia Banurea kepada Tagar, Selasa 11 Juni 2019 malam. "KPU pusat mulai merancang Peraturan KPU (PKPU) tahapan Pilkada 2020," kata Mulia.

Dia menyebut, PKPU ini nantinya akan berdasarkan Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika tidak ada perubahan aturan, tahapan dimulai September 2019. "KPU RI sedang atau akan merancang, nanti KPU kabupaten kota yang pilkada," tukasnya.

Berikut daftar kabupaten kota yang rencananya melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di Sumut, Kota Binjai, Kota Medan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan. 

KPU juga segera menyurati kembali Pemerintah Kota Siantar untuk mengajak audiensi tentang Pilkada 2020.

Siantar Tak Respon

Sejak dua bulan lalu, Pemko Siantar tidak merespon surat tentang audiensi dan anggaran Pilkada.  Padahal, tahapan Pilkada serentak 2020 bergulir pada September 2019, KPU Siantar sudah merancang anggaran Rp 21 Miliar. 

Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Sibarani mengharapkan pemerintah merespon surat tersebut. Apalagi, KPU Sumut telah merilis daftar 23 daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2020, termasuk Kota Pematangsiantar. 

Daniel menilai jika Pemko Siantar tidak mengikuti Pilkada 2020 dapat membalas surat dengan resmi. Balasan itu, katanya menjadi alasan untuk menjawab intruksi KPU RI. Jika Pemko Siantar berpatokan pada surat balasan Kemendagri yang menyatakan Pilkada Siantar 2024, maka dapat melampirkan surat tersebut. 

"Kalau memang mereka mendapatkan surat dari Kemendagri Pilkada Siantar 2024 boleh dilampirkan juga dalam surat balasan secara resmi," ujarnya. 

"KPU Sumut tentu menyampaikan itu berdasarkan rujukan dari KPU RI. Kita lihat dari Pilkada 2015. Kami kan pelaksana. Apa yg diintrupsikan. Apa yang dikatakan Sumut sudah merujuk dari pusat,"ungkapnya. (NSR)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung