Penanganan Anak Jalanan


Penanganan Anak Jalanan

Permasalahan anak jalanan dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik secara kuantitas maupun kualitas. Terutama di kota-kota besar di tanah air kita. 

Penanganan masalah anak jalanan selama ini masih berfokus pada penyandang masalah itu sendiri. Tidak melibatkan penyebab timbulnya masalah, yaitu keluarga/orang tuanya. Akibatnya tidak menyentuh akar masalah. 

Seharusnya, penanganan anak jalanan tidak boleh lepas dari penanganan terhadap keluarga mereka. Bentuk penanganan dengan melalui pemberdayaan keluarga berlangsung secara berkelanjutan dengan orientasi pada terwujudnya keluarga yang berdaya, baik secara ekonomi, sosial, politik, budaya dan pendidikan.

Itulah sebabnya kegiatan Forum Koordinasi Penanggulangan Masalah Anak Jalanan atau Terlantar yang berlangsung di Bandung belum lama ini bernilai strategis.

Forum koordinasi ini merupakan salah satu implementasi setelah tujuh kementerian dan Kepolisian RI (Polri) menandatangani kesepakatan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial anak jalanan (anjal) baru-baru ini. 

Kementerian tersebut adalah Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Kerjasama ini merupakan upaya untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian terkait dan  merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak secara terpadu, terarah dan berkelanjutan. 

Setiap kementerian mempunyai peran masing-masing seperti Kemendagri dalam penanganan anak jalanan menetapkan kebijakan, menyosialisasikan dan mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota bagi pemenuhan hak identitas anak terutama pembuatan akta kelahiran anak jalanan. 

Peran Kementerian Pendidikan Nasional dapat menfasilitasi Program Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) yang ada di rumah singgah atau yayasan yang menangani anak jalanan, memberi pelatihan kecakapan hidup, penyediaan sarana dan prasarana serta tenaga untuk pelayanan pendidikan kesetaraan. 

Kementerian Kesehatan berperan menfasilitasi anak jalanan dan keluarganya agar dapat mengakses program Jamkesmas melalui Puskesmas dan rumah sakit terdekat. 

Sementara Kementerian Agama mempunyai peran menyelenggarakan pendidikan secara terpadu bagi anak jalanan bekerjasama dengan pesantren melalui Program Pendidikan Terpadu Anak Harapan.

Begitulah seterusnya sehingga penanganannya lebih terpadu dan konprehensif sehingga ke depan peningkatan kesejahteraan sosial anak jalanan lebih konkrit.

Ini merupakan tugas bersama karena permasalahan anak merupakan hal yang paling mendasar dalam kehidupan keluarga, karena di dalam keluargalah anak mendapatkan segala kebutuhannya.

Pemilihan penyandang masalah kesejahteraan sosial anak jalanan sebagai skala prioritas karena adanya kecenderungan merebaknya persoalan anak jalanan di Indonesia dari jumlahnyapun dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Fakta ini ditengarai karena bertambahnya pengangguran sebagai dampak krisis di Indonesia sehingga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah tugas strategis.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung