Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Prov. Sumut Belum Tuntas
Komisioner KPU Prov. Sumut Mulia Banurea saat di wawancarai oleh para
wartawan di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 di JW
Marriot Hotel Medan (9/5).
Medan- Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara
Pemilihan Umum Tahun 2019 di JW Marriot Hotel Medan berakhir pada tanggal 9 Mei
2019.
Pada hari terakhir rekapitulasi
penghitungan suara ini masih ada kabupaten/kota yang masih belum menyelesaikan
proses penghitungan suaranya, yaitu : Kabupaten Nias Barat, Nias Selatan, Kota
Medan, dan Kabupaten Deli Serdang.
Menurut informasi yang
disampaikan oleh Komisioner KPU Prov. Sumatera Utara Mulia Banurea di sela-sela
rapat pleno terbuka ini bahwa kemungkinan penghitungan suara kabupaten/kota
tersebut belum bisa dituntaskan hari ini (9/5), contohnya untuk Kabupaten Nias
Selatan masih ada 3 kecamatan lagi yang belum tuntas rapat pleno terbuka di
tingkat kabupaten/kota, bahkan untuk Kab. Deli Serdang pleno di tingkat PPK pun
belum selesai (masih menyisakan 600 TPS di Kec. Percut Sei Tuan).
Sedangkan untuk kota medan
sendiri baru menyelesaikan sekitar 16 kecamatan di rapat pleno dan menyisakan 5
kecamatan lagi, bahkan masih ada 2 TPS yang sedang berlangsung direkap di
tingkat PPK di kecamatan medan johor pada tanggal 9 Mei 2019 pagi.
“Tentunya pelaksanaan Rapat Pleno
ini akan dilanjutkan di Kantor KPU Prov. Sumatera Utara karena kita sudah
menyiapkan tempat ini s/d tanggal 9 hari ini, kemungkinan besar kita akan
lanjutkan rapat pleno ini di kantor KPU Prov. Sumatera Utara”, ujar Mulia.
Disinggung masalah kapan akan
dilanjutkan rapat pleno terbuka ini kembali untuk kabupaten/kota yang masih
belum selesai melakukan rekapitulasi tersebut, Mulia mengatakan bahwa akan
dilakukan sesuai dengan kesanggupan / kesiapan KPU kabupaten/kota tersebut.
“Potensinya kalau misalkan KPU Kota Medan sudah menyelesaikan hari ini,
kita besok sudah bisa lanjutkan pleno ini, begitu juga dengan Nias Selatan”,
sambungnya.
Tertundanya pengesahan ini
dikarenakan adanya ketidaksinkronan data dan juga tuntutan dari para saksi
partai politik, contohnya untuk Kota Gunung Sitoli, penundaan pengesahan
dikarenakan adanya persoalan terkait dengan pengguna hak pilih yang tidak
sinkron antara pengguna hak pilih di tingkat DPD dengan DPR RI. Sedangkan untuk
Nias Induk, adanya tuntutan dari saksi yaitu PDI-P dan Partai Nasdem untuk
dugaan adanya penggelembungan suara, ketidaksinkronan dari C1 hologram, C1
plano dengan DA1.
“Keinginan dari saksi peserta
Pemilu baik itu dari saksi paslon Presiden dan Wakil Presiden maupun saksi dari
partai politik, mereka itu banyak yang meminta membuka dan menghitung surat
suara, banyak yang menuntut untuk melihat C1 Plano, tapi bagi kita supaya lebih
clear, ini kan rapat pleno terbuka, kita clear kan, supaya tidak ada dusta
diantara kita”, ujar Mulia menutup wawancara dengan para wartawan di JW Marriot
Hotel (9/5). (mr)
Comments
Post a Comment