Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Kab. Asahan Ditunda
Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat membacakan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Asahan pada
Rapat Pleno Terbuka KPU Prov. Sumut di JW Marriot Hotel (8/5).
Medan – Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi
Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 masih berlangsung di JW Marriot Hotel
Medan kemarin (8/5).
Salah satu
kabupaten yang mendapat giliran membacakan hasil rekapitulasi penghitungan
suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DRPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Asahan.
Untuk hasil
rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dimenangkan oleh paslon 02 (Prabowo - Sandi) dengan jumlah suara 236.809,
sedangkan jumlah suara untuk paslon 01 (Jokowi - Ma’ruf) adalah 157.741.
Setelah
selesai pembacaan seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di
Kabupaten Asahan oleh KPU Kab. Asahan, salah satu saksi dari partai politik
(PPP) Aidi meminta konfirmasi kepada pihak KPU Kab. Asahan dengan adanya dugaan
penggelembungan suara pada Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di TPS 12 dan 18 Desa
Sungai Lama Kecamatan Simpang Empat.
Ketua KPU
Kab. Asahan Hidayat menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diproses dan ditindaklanjuti
pada tingkat kabupaten dengan mencermati suara antar caleg dengan membuka DAA1
Plano disandingkan dengan DA1, disaksikan dan sudah disetujui oleh para saksi
dan Bawaslu di Kabupaten Asahan sehingga seharusnya permasalahan tersebut sudah
dianggap clear dan tidak perlu dibawa ke tingkat provinsi.
Menanggapi
hal tersebut, pihak Bawaslu mengatakan bahwa sebelumnya Bawaslu sudah
mengirimkan surat penundaan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara
untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di Kab. Asahan karena sedang berproses di
Bawaslu Kab. Asahan.
Sesuai
konfirmasi dari Hidayat bahwa surat penundaan tersebut mereka terima pada tanggal
5 Mei 2019 pukul 03.00 dini hari, sedangkan penetapan hasil rekapitulasi sudah
di sahkan di tingkat kabupaten pada pukul 01.30 dini hari, sehingga pihak KPU
Kab. Asahan tidak bisa melaksanakan penundaan penetapan yang diajukan oleh
Bawaslu tersebut.
Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan pun memberikan
tanggapan : “Kami sepakat bahwa memang tidak disinilah forumnya untuk dibahas, tetapi
kami mohon kepada KPU Prov. Sumatera Utara memerintahkan KPU Asahan bersama
dengan Bawaslu Asahan untuk menuntaskan hal- hal yang memang belum
terselesaikan karena secara substansi penetapan hasil sudah selesai.”
Dengan adanya
keberatan dari pihak saksi partai politik dan juga Bawaslu mengenai kasus ini
maka pimpinan rapat Syafrial Syah meminta kepada KPU Kab. Asahan untuk
mengkoordinasikan hal tersebut terlebih dahulu dengan pihak Bawaslu sebelum
hasil rekapitulasi penghitungan suara Kab. Asahan diputuskan pada Rapat Pleno
Terbuka ini.
“Ada dua hal
yang perlu dibahas nanti oleh teman-teman KPU Asahan menyangkut masalah data
pemilih ya, yang belum sinkron dan juga masalah putusan yang sudah dilakukan
tadi ya, jadi ini untuk menjelaskan ini maka saya skor”, putus pimpinan rapat.
(mr)
Comments
Post a Comment