Kapolda Sumut Himbau Masyarakat Untuk Percaya dengan Penyelenggara Pemilu
Kapolda
Sumut Irjen
Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H saat di wawancarai oleh para
wartawan di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 di JW
Marriot Hotel Medan (9/5).
Medan – Penyelenggaraan Pemilu
serentak 2019 sudah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, dan saat ini
proses rekapitulasi penghitungan suara pada masing-masing kabupaten/kota se
Indonesia sedang dilakukan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum
Tahun 2019 di JW Marriot Hotel Medan pada tanggal 6 – 9 Mei 2019.
Dari hasil yang diperoleh tentunya ada
beberapa pihak yang merasa tidak puas dan menduga adanya kecurangan yang
dilakukan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019 ini.
Menanggapai hal tersebut, Kapolda
Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. menyebutkan bahwa jika memang
ada bukti pelanggaran maupun kecurangan maka harus diproses secara hukum,
jangan hanya berasumsi, selama datanya valid dan benar maka bisa diproses
melalui jalur hukum.
Kapolda Sumut juga meminta kepada pihak-pihak
tertentu agar memberikan kepercayaan kepada aparat hukum dan pihak
penyelenggara Pemilu, jangan hanya percaya pada dirinya sendiri sehingga data yang
dimiliki oleh pihak lain dianggap salah sedangkan data miliknya sendiri
dianggap benar.
Melihat banyaknya berita hoaks yang
beredar di masyarakat pasca Pemilu 2019 ini, tidak menutup kemungkinan adanya
pihak-pihak tertentu yang akan menjadi provokator terhadap tindakan makar di
Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumut
Irjen
Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H mengatakan bahwa pihak / kelompok yang
mengatasnamakan masyarakat untuk tindakan makar akan berhadapan dengan hukum.
“Saya tidak akan ragu-ragu untuk
menerapkan pasal 170 & 107 bagi siapa saja yang berusaha makar kepada negara
ini,” tegasnya.
Menurut Kapolda Sumut bahwa pada
pasal 107, tidak menunggu akibat daripada perbuatan itu terjadi, tindakan
mengajak (makar) dan sudah ada tahapan-tahapan langkah persiapan pun sudah bisa
dijerat dengan pasal tersebut.
“Kami dengan Pangdam I BB dan
jajaran siap untuk menindak siapa pun yang pengen berindikasi makar kepada
negara maupun pimpinan negara yang sah pada saat ini,” lanjutnya menutup
wawancara dengan para wartawan di sela-sela rapat pleno terbuka KPU Sumut di JW
Marriot Hotel (9/5). (mr)
Comments
Post a Comment