Penandatanganan MOU dengan BPK RI
Penandatanganan MOU dengan BPK RI
*Gubsu Minta BUMD Harus Terapkan GCG
Medan, (Mimbar) - Gubsu Ir H T Erry Nuradi MSi mengharapkan BUMD yang ada di Provinsi Sumatera Utara harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Hal ini harus dilakukan karena sesuai catatan BPK RI perwakilan Sumatera Utara masih banyak yang harus dibenahi terkait pengelolaan BUMD yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Gubsu disela-sela penandatanganan pernyataan kesepahaman atas kriteria yang ditetapkan BPK RI khususnya pada jajaran BUMD Provinsi Sumatera Utara di ruang Melati Lantai 9 Kantor Gubsu Senin (19/9).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Dra V M Ambar Wahyuni MM Ak, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut H Hasban Ritonga SH, dan Pimpinan dan perwakilan enam BUMD yang dimiliki Pemprovsu yakni Bank Sumut, PDAM Tirtanadi, PT Perkebunan, PT PSU, PT Dhirga Surya dan PT Aneka Industri dan Jasa.
Lebih lanjut dikatakan Erry dengan adanya kegiatan penandatanganan pernyataan kesepahaman atas kriteria bersama BPK RI diharapkan kinerja BUMD kedepan bisa lebih profesional dan dapat menghasilkan PAD untuk Sumatera Utara. Penerapan GCG lanjut Gubsu, sekarang ini lanjut Gubsu semuanya sistem harus berbasis elektronik mulai perencanaan, penganggaran, dan juga pelelangan. Lima poin yang harus dilaksanakan pada pelaksanan GCG di perusahaan yakni transparansi, akuntabilitas, resposibility, Independancy dan Fairness.
"Kegiatan hari ini sangat positif. Saya berharap BUMD segera menindaklanjuti apa-apa yang disampaikan BPK RI agar BUMD bisa menjadi perusahaan yang profesional,"ujarnya.
Sebelumnya Ambar Wahyuni mengatakan pemeriksaan pendahuluan atas tata kelola pembinaan BUMD pada Provinsi Sumut selama 16 hari kerja mulai tanggal 14 September sampai dengan 1 oktpber 2016. Sedangkan fokus pemeriksaan yakni perencanaan startegis Pemprovsu dalam pengembangan BUMD, regulasi dan kebijakan pemda sebagai pedoman penerapan Good Corporate Governance (GCG) BUMD, kelembagaan Pemda sebagai dukungan kapasitas dan kapabilitas pembinaan BUMD, dan indentifikasi dan penyelesaian permasalahan dalam pembinaan BUMD. Dalam rangka pencapaian tujuan penugaskan tersebut, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan berdasarkan SPKN, khususnya pernyataan standar pemeriksaan (SPS) 01 mengenai standar umum, PSP 04 mengenai standar pelaksanaan kinerja, dan SPS 05 mengenai standar pelaporan pemeriksaan kinerja.
"Tujuan penugasan ini memberikan pendapat kepada presiden dan rekomendasi kepada Kepala Daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan BUMD,"ujar Ambar Wahyuni.
Dikatakannya, berdasarkan hasil reviu, analisis dokumen dan permintaan keterangan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumut diketahui sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Pemprovsu. Permasalahan ini diantaranya belum memadainya inventarisir dan mengidentifikasi permasalahan di tubuh BUMD, Pemda belum menindaklanjuti hasil identifikasi permasalahan BUMD dan Pemda belum melakukan pemantauan atas pemecahan masalah BUMD.
lebih lanjut dijelaskan, sejumlah permasalahan dalam kegiatan inventarsir dan mengindentifikasi permasalahan BUMD diantaranya Sub Bagian Fasilitas dan Pembinaan BUMD selaku satker pembina BUMD tidak membuat atau memiliki format laporan yang baku sebagai database atas data dan infromasi BUMD yang dibutuhkan untuk tugas pembinaan BUMD, infromasi terkait laporan hasil pengawasan Satuan Pegawas Internal (SPI) BUMD maupun dewan pengawas, tidak memiliki suatu mekanisme pelaporan terkait data dan informasi BUMD yang tidak disampaikan oleh direktur maupun dewan pengawas BUMD secara periodik dan tepat waktu, dan tidak memiliki atau membuat hasil keputusan RUPS/RUPSLB BUMD. Sub Bagian Fasilitas dan Pembinaan BUMD tidak pernah dilibatkan dalam RUPS/RUPSLB BUMD yang berbentuk perseroan. Laporan-laporan BUMD seperti rencana bisnis, rencana kegiatan anggaran perusahaan (RKAP), laporan keuangan (Audited) telah disampaikan oleh direksi BUMD, namun tidak termasuk laporan penilaian kinerja/kesehatan BUMD terkait. Laporan-laporan tersebut disampaikan secara rutin namun tidak tepat waktu.
Permasalahan lainnya Pemda belum menindaklanjuti hasil identifikasi permasalahan BUMD antara lain Pemprovsu selaku pemilik saham mayoritas PT Dhirga Surya sampai saat ini belum menindaklanjuti surat permohonan direksi PT Dhirga Surya perihal pelaksanaan RUPS BUMD tersebut. Sejak Dhirga Surya berbentuk perseroan pada tahun 2014 sampai saat ini, RUPS sebagai sarana untuk pembahasan permasalahan BUMD tidak pernah terlaksana. Selain itu Rapat Dewan pengawas PD AIJ tidak dilaksanakan.
"Pemda juga belum melakukan pemantauan atas pemecahan masalah BUMD. Dalam hal ini Sub bagian Fasilitas dan Pembinaan BUMD tidak melakukan pemantauan atas tindak lanjut pemecahaan permasalahan. Pemantauan tindaklanjut terkait temuan pemeriksaan baik internal maupun eksternal dilakukan langsung oleh pemeriksa tanpa berkoordinasi dengan Sub bagian fasilitas dan pembinaan BUMD di Biro perekonomia,"ujarnya.
Comments
Post a Comment