Cegah Korupsi, KPK Latih Kepala SKPD Povsu dan Pimpinan Dewan
Cegah Korupsi, KPK Latih Kepala SKPD Povsu dan Pimpinan Dewan
Medan, (Mimbar) - Dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan unsur pimpinan dewan mendapat pelatihan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/9) di Hotel Grand Serela Medan.
Kegiatan bertajuk Training of Trainer Tunas, Sistem dan Komite Integritas ini berlangsung selama tiga hari. Kegiatan dibuka oleh Gubernur Sumatera utara yang diwakili Sekda Provsu H Hasban Ritonga. Turut hadir dalam acara pembukaan Ketua Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, Assisten IV yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provsu H M Fitriyus dan Tim KPK yang terdiri atas Asep Kherullah dan Anto Ikayadi.
Hasban mengatakan melalui TOT, para kepala SKPD diharapkan lebih memahami dan mendalami mengenai korupsi sehingga para pemangku kebijakan dapat melakukan tindakan-tindakan yang cepat dan tepat dalam upaya pencegahan korupsi. Selain itu, para KEpala SKPD dan pimpinan dewan dihatapkan menjadi pionir dan penggerak upaya-upaya pencegahan korupsi dan menularkan kepada pejabat dan staf di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Utara.
“Saya mengimbau agar seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan sebaik-baiknya,” imbuh Hasban. Dia juga mengungkapkan apresiai kepada KPK yang telah memfasilitasi acara TOT dimaksud.
TOT bertujuan membentuk integritas para pemegang jabatan strategis agar dapat memberi keteladanan dan membangun sistem integritas di lingkungan kerjanya. Para peserta TOT diharapkan membentuk komite integritas, mencetak para trainer tunas integritas, serta menjaga dan mengembangkan integritas organisasi secara berkelankjutan.
Sementara itu, HM Fitriyus menjelaskan upaya pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara yang difasilitasi KPK telah melakukan berbagai kegiatan. Mulai dari penandatanganan komitmen bersama Pemerintah Provinsi, Pemkab/Pemko se Sumut atas pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi, penyusunan rencana aksi program korupsi terintegrasi, sosialisasi dan TOT Laporan Harta KEkayaan Pejabat Negara (LHKPN), penetapan Pergub tentang Pengendalian Gratifikasi dan SK Gubsu tentang Unit Pengendalian Gratifikasi.
Dalam pekan ini secara bersamaan juga dilaksanakan serangkaian kegiatan berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yaitu Bimbingan Teknis Unit Pengendalian Gratifikasi, Penandatanan Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi Pemprovsu/ Pemkab/Pemko se Sumut pada Rabu (7/9) dan Workshop Best Practise.
Comments
Post a Comment