KPK – Pemprovsu Tindaklanjuti Pencapaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi
KPK – Pemprovsu Tindaklanjuti Pencapaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi
Medan, (Mimbar) - Sepekan ini, Senin-Jumat (05 -09/ September) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tindaklanjut monitoring pencapaian Rencana Aksi Koordinasi dan Superviisi Pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dijadwalkan KPK akan melakukan evaluasi terhadap progress 9 poin yang tercantum dalam rencana aksi.
Kegiatan diawali dengan entry meeting bersama Sekretaris Daerah Provsu H Hasban Ritonga dan Assisten IV Drs M Fitriyus yang dihadiri Ketua Korsupgah Korupsi KPK di Sumut Aldinsyah M Nasution dan fungsional KPK Tri Gamarefa, Tomi Murtomo, Azril Zah di Ruang Kerja Sekda lt 9 Kantor Gubsu, Senin (5/9).
Dalam kesempatan itu Sekda Hasban Ritonga kembali menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mewujudkan 9 poin yang tercantum dalam rencana aksiyang tercantum dalam Keputusan Gubsu tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2016 yang dikeluarkan pada 4 Mei 2016.
Ke sembilan poin itu adalah penerapan e-government pada bidang perencanaan, penganggaran keuangan, Pengadaan barang dan Jasa dan Pelayanan terpadu satu pintu. Selain itu rencana aksi juga memuat rencana perbaikan manajemen SDM, penguatan peran inspektorat, optimalisasi pendapatan daerah, pembenahan asset daerah, Perda RTRW Sumut dan partisipasi publik.
Hasban Ritonga menjelaskan berbagai progress yang sudah dilaksanakan diantaranya telah dikeluarkan Pergub tentang kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pergub mengenai Gratifikasi.
Selain itu, hasil dari pembelajaran ke Pemko Surabaya, pihaknya tengah mengembangkan berbagai aplikasi e-government untuk dapat diterapkan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Saat ini pembangunan aplikasi terus dikerjakan, masih perlu penyempurnaan,” kata Hasban.
Sementara itu,Aldinsyah mengingatkan bahawa Pemrintah Provinsi Sumatera Utara termasuk yang pertama menjalin kerjasama dengan KPK dalam kegiata koordinasi dan Supervisi Pencegahan korupsi. Sumut, lanjutnya, juga menjadi provinsi yang pertama melakukan MoU dengan Surabaya terkait penerapan e-government.”Kami berharap ini berhasil. Kalau Sumut berhasil, maka Sumut akan menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Aldinsyah .
Selain rapat tindak lanjut Rencana Aksi selama se pekan, pada waktu bersamaan KPK juga menggelarbeberapa kegiatan terkait. Diantaranya Bimbingan Teknis Unit Pengendalian Gratifikasi tahap I dilaksanakan pada 5-6 September yang diikuti inspektur dan dua orang Tim Unit Pengendalian Gratifikasi dari 15 Kabaupaten/kota dan Provinsi Sumut. Bim tek tahap dua dilaksanakan pada 8-9 September yang diikuti 18 kabupaten/kota.
Selanjutnya pada tanggal 7 September dilakukan penanatanganan komitmen implementasi pengendalian gratifikasi Pemprov SUmut dan Pemkab/Pemko se Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu penandatangan dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Gubernur Sumatera Utara serta bupati/walikota se Sumatera Utara. Selain itu dilaksanakan juga Sosialisasi BPJS Kesehatan dan TOT Tunas, Sistem dan Komite Integritas Kepla SKPD Pemerintah, Pimpinan DPRD Provinsi Sumut.
Comments
Post a Comment