BNN DALAM KEGIATAN MPM DI STIE HARAPAN
Kepala BNN Prov.Sumut.Brigjen.Pol.Drs.Andi Loedianto dan Staf AKBP.Magdalena foto bersama dengan Ketua STIE Harapan Medan.H.Kersna Minan,SE.M.Si.Ak.CA dan Staf di Kampus STIE Harapan Medan. |
BNN
DALAM KEGIATAN MPM DI STIE HARAPAN
Medan, (Mimbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengimbau
mahasiswa baru STIE Harapan Medan untuk jangan terlibat dalam peredaran dan
penggunaan narkoba. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah menyatakan perang melawan
narkoba dan sejenisnya. Hal itu diungkapkan Kepala BNN Provsu Brigjen.Pol Drs Andi Loedianto pada
Masa Perkenalan Mahasiswa (MPM) STIE Harapan 2016 di kampus Jalan Imam Bonjol
Medan, yang dimulai dari tanggal 5 s/d 7 September. Hadir pada acara tersebut Ketua STIE Harapan H.Kersna
Minan.SE,MSi,Ak,CA, Pembantu Ketua III Mukhsini Moenir BA,SH.MH, Dosen.Indra
Syafei dan Aulia Arief.Nst.SE.M.Si ,Kabag,Mahasiswa Alvin Fahlevi.S.Sos.MM dan Ketua
Panitia Faisal Fitrah Nasution. Sebelumnya paparan tentang oleh BNN tersebut disampailkan
oleh AKBP Maghdalena.
Andi Loedianto mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan 6
perintah Presiden dalam penanganan narkoba yakni diantaranya merang terhadap
Bandar dan jaringan narkoba, menutup celah penyelundupan narkoba di pintu masuk
baik pelabuhan maupun bandara, gencar kampanye anti narkoba, mengimbau kepada
masyarakat untuk semakin sering melaporkan adanya peredaran narkoba dan
bersinergi dengan instansi terkai t.Sesuai data tambah mantan Direskrim Narkoba
Polda Jatim ini tercatat jumlah peredaran narkoba di Indonesia tahun 2014 lalu
estimasinya 158 ton ganja, 219 ton sabu dan 14,3 juta butir ekstasi yang
diperdagangkan kepada masyarakat mulai dari siswa SD sampai mahasiswa. Bahkan di Sumut ujarnya, terdapat 350 kilo sabu
tahun 2015 lalu yang berhasil ditangkap BNN Provsu berasal dari Cina yang masuk
melalui Dumai dan digagalkan di Pelabuhan Belawan.
Kedepan tambah Pria Kelahiran Surabaya 20 September 1962 ini
mengharapkan agar pola pikir masyarakat (mind set) terhadap peredaran gelap
narkoba dapat berubah. Salah satu alasannya dikarenakan budaya melapor
masyarakat yang masih minim di lingkungan sekitarnya. Disamping itu masyarakat
takut akan dijadikan saksi pelaporan, masyarakat juga belum mau direhabilitasi
karena merupakan aib keluarga dan takut dijadikan tersangka serta biaya rehab
yang mahal.
Sementara untuk kasus
penggunaan narkoba di rumah tangga terjadi akibat kurangnya kasih sayang,
komunikasi yang minim dan hubungan orang tua dan anak yang tak harmonis dan
lainnya.
Menyinggung sanksi pidana terhadap pengguna narkoba ujar Andi
Loedianto menurut UU No 35 Tahun 2000 bagi anak yang belum cukup umur
dihukum 6 bulan yang terlibat narkoba dan pecandu narkoba yang telah cukup umum
harus dilakukan rehabilitasi selama dua kali masa perawatan dokter di rumah
sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk pemerintah. Dihadapan
peserta MPM STIE Harapan 2016, mahasiwa baru menyatakan kesiapannya untuk
dilakukan tes urine untuk mengetahui bahaya narkoba. Tes urine ini bertujuan
untuk dilakukannya konsultasi dengan BNN Provsu dan bagi pecandu narkoba
sendiri akan dilakukan dialog untuk penanganan narkoba.
Comments
Post a Comment