Pemprovsu Tidak Bisa Penuhi Permintaan Inalum Soal Penundaan Jawabab Keberatan Pajak APU


Pemprovsu Tidak Bisa Penuhi Permintaan Inalum Soal Penundaan 
Jawaban Keberatan Pajak APU

Medan, (Mimbar) - Sekda Provsu Hasban Ritonga, SH melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Inalum di ruang kerjanya lantai 9 Kantor Gubsu, Jumat (29/4). Dalam kesempatan itu, PT Inalum meminta Pemprovsu menunda jawaban atas keberatan mereka terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas pajak air permukaan umum (APU) yang ditetapkan Pemprovsu.
                          
Hadir dalam pertemuan itu GM Anggaran Afrizal dan GM Legal Satyawarman Tarigan, sementara Sekda Provsu didampingi Kepala DInas Pendapatan Daerah Rajali S,Sos dan Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Provsu Haris Rangkuti dan Plh Kadis Kominfo M Ayub.

Dalam kesempatan itu, Afrizal mengungkapkan harapan PT Inalum agar Pemprovsu tidak langsung menjawab keberatan mereka atas SKPD pajak APU yang ditaggih Dinas Pendapatan Daerah setiap bulannya. “Kalau bisa diberi jeda waktu penolakan atas keberatan kami enam bulan atau minimal tiga bulan. Karena sesuai aturan yang ditetapkan keberatan boleh paling lama satu tahun,” kata Afrizal.

Dikatakan Afrizal saat ini PT Inalum belum mapan dan masih membutuhkan modal yang cukup untuk menjalankan operasi Peleburan Aluminium terpadu yang menguntungkan, aman dan ramah lingkungan.

Menanggapi hal itu, Sekda Provsu yang ditanyai wartawan mengatakan pihaknya memaklumi kondisi PT Inalum, namun juga terikat dengan ketentuan dan mekanisme. “Kita memaklumi kondisi mereka. Tapi kita kan punya mekanisme yang sudah terpola. Kalau kita tidak lakukan jawaban setiap bulan, maka penundaan itu tidak diakomodir dan dapat mengganggu sistem keuangan Pemprovsu,” jelas Sekda menjawab wartawan.

Dikatakannya, belanja Pemerintah Provinsi sudah disesuaikan dengan target pendapatan, sehingga apabila target tidak terpenuhi maka akan berpengaruh terhadap realisasi APBD secara keseluruhan. Menurut Sekda, pihaknya melalui DInas Pendapatan Daerah sudah mengkonsultasikan dengan BPK dan  rekomendasi BPK memang Dispenda harus segara menjawab atas keberatan PT Inalum itu segera.

Saat ini persoalan pajak APU antara Pemprov SUmut dan PT Inalum sedang dalam proses pengadilan pajak. Pertemuan tadi, PT Inalum semacam meminta pendundaan jawaban atas keberatan mereka. Agar keberatan mereka atas SKPD didiamkan dulu. Tapi kan sama saja,  PT Inalum punya mekanisme penganggaran, kita juga punya,” ujar Sekda.

Dalam kesempatan itu, Sekda berharap proses pengadilan pajak bisa segera selesai, agar ada kepastian hokum dan dapat menjadi acuan bersama Inalum dan Pemprov SUmut. “Sekarang kita menyesuaikan, menerima beraapa yang mereka bayar,” kata Hasban.

Kami hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses yang diperkenankan apabila pihak-pihak beda pendapat. 
“Proses hukum tidak harus merusak sendi silahturahmi dan koordinasi antara Pemprovsu dan Inalum. Tetap dalam komitmen yang sama membangun sumut, silahturahmi tetap terjaga,” harapnya.

Sementara itu Kepala DInas Pendapatan Rajali mengatakan pertemuan tidak membicarakan soal tarif, karena masih dalam proses hukum. Dijelaskannya SKPD dikirimkan perbulan karena sifat pemakaian air dihitung per bulan. Setiap SKPD yang dikirimkan, PT Inalum tetap menyampaikan suat keberatan. “Karena itu kita harus tolak pada bulan itu juga, karena nanti jadi temuan. Maksud PT Inalum tolong beri waktu jawaban itu. Kami sudah konsultasi dengan BPK, rekomendasi BPK memang harus dijawab segera.Kita tidak bisa memperlama jawaban,” ujar Razali. 

Menambahkan, Kabag Anggaran Haris mengatakan di Biro Keuangan juga ada alur kas, dimana salah satu sumbernya pajak air. “Kalau ada permasalahan, kami juga tidak bisa realisasikan belanja yang sudah terencana,” kata Haris.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat