Plt Gubsu Terima Hasil Penelitian Pelayanan Publik Ombudsman RI


Plt Gubsu Terima Hasil Penelitian Pelayanan Publik Ombudsman RI

# Erry Minta SKPD Tingkatkan Kualitas Layanan


Medan, (Mimbar) - Plt Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi meminta seluruh SKPD meningkatkan mutu pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal itu disampaikan Plt Gubsu menyikapi hasil penelitian Ombudsman RI terhadap tingkat kepatuhan terhadap 13 pelayanan publik dengan nilai Sedang.

Dalam pertemuan antara Plt Gubsu dengan Perwakilan Ombudsman RI di Kantor Gubsu, Kepala Perwakilan ORI Provsu Abyadi Siregar menyerahkan hasil penelitian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik, partisipasi publik, inovasi pelayanan publik, penguatan kapasitas dan efektivitas pengawasan.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dari 13 pelayanan publik pada 10 Satuan Perangkat Kerja Daerah Sumatera Utara, hasilnya 8 pelayanan termasuk zona hijau (tinggi), 3 pelayanan termasuk zona kuning (sedang) dan 2pelayanan termasuk zona  merah (rendah). Total nilai rata-rata dari seluruh pelayanan yang diselenggarakan Pemprovsu tersebut rata-rata bernilai 75,54 atau masuk zona kuning   (tingkat kepatuhan sedang).

Plt Gubsu Erry Nuradi mengucapkan terimakasih karena Ombudsman RI telah melakukan penelitian di lingkungan Pemprovsu maupun lima kabupaten lainnya di Sumut yaitu Deliserdang, Medan, Langkat, Dari dan Serdang Bedagai. Plt Gubsu berharap hasil penelitian bisa menjadi acuan para SKPD di jajarannya maupun Kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan.

“Terimakasih sudah melakukan penelitin.Masih ada SKPD yang mmberikan layanan dengan kualitas yang masih rendah menjadi masukan bagi kami, ke depan SKPD harus melakukan perbaikan kualitas yang ada. Saya minta penelitian ini ditindaklanjuti,” harap Erry Nuradi. Dia mengatakan peningkatan pelayanan bagi masyarakat merupakan komitmen pihaknya, dimana tahun 2016 Pemprovsu akan menyediakan layanan call center untuk memberikan layanan lebih baik lagi kepada masyarakat dengan program Smart Province. Ia juga berharap agar ke depannya Ombudsman RI bisa melakuan penelitian terhadap seluruh SKPD yang ada.

Kepala Perwakilan ORI Provsu Abyadi Siregar dalam kesempatan itu didampingi para asisten yaitu Ricky Nelson Hutahaean, Tetty Nuriani Silaen, Edward Silaban, Hana Ginting. Abyadi menjelaskan, penelitian dilakukan berkelanjutan sejak tahun 2013 terhadap produk pelayanan administrasi yang disekengarakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah se Indonesia. Pada tahun 2015 penelitian diselanggarakan pada bulan Maret-Mei 2015. “Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dari 13 produk layanan administrasi termasuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Hasil ini perlu disukapi secara positif dengan upaya perbaikan dan komitmen pimpinan,” ujar Abyadi.

Abyadi Siregar mengungkapkan berdasarkan hasil penelitian, Ombudsman menyarankan Pemprov SUmut dapat menyelenggaraka program sistematis implementasi standar pelayanan publik secara mandiri sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publij. “Sekira diperlukan, Ombudsman RI bersedia membantu atau memfasilitasinya,” katanya.

SKPD yang dinilai adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya meraih nilai 87,00),  Dinas Binamarga (Pemanfaatan Tanah pada Ruang Milik Jalan nilai 93,00),  Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (SUrat Izin Penangkapan Ikan nilai 55,00, Surat Izin Usaha Perikanan nilai 55,00, Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) nilai 55,00). Selanjutnya Dinas Kesejahteraan dan Sosial (Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah Langsung/tidak langsung nilai 48, Dinas Koperasi UKM  (Pelayanan Pengesahan Badan Hukum/ Akta Pendirian Koperasi nilai 96,00), Dinas Pendapatan Daerah (Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK nilai 95,00), Dinas Perhubungan (Penerbitan Izin Trayek Angkutan nilai 93,00). Selanjutnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Rekomendasi Revitalisasi Pasar Tradisional nilai 17,00),  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Rekomendasi Persetujuan Pemasukan/Pengleuaran Bibit Ternak kedalam dan keluar Provsu  nilai 96,00; Surat Keteranan Kesehatan Hewan nilai 96,00) dan UPT Samsat Sidikalang (SUrat Tanda Nomor Kendaraan nilai 96,00). Kategorisasi penilaian adalah nilai 0-50 tingkat kepatuhan rendah (zona merah, 51-80 tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) dan nilai 81-100 tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau).    

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat