Sutias Sosialisasikan Gerakan Anti Kejahatan Seksual Anak
Sutias Sosialisasikan Gerakan Anti Kejahatan Seksual Anak
Medan (Mimbar) - Ketua TP-PKK Sumut Hj Sutias Handayani Gatot Pujo Nungroho merasa prihati terhadap tingginya tingkat kejahatan seksual terhadap anak. SUtias menghimbau masyarakat dan keluarga untuk lebih memperhatikan pendidikan anak sejak dari rumah.
Hal itu dikatakannya pada acara Sosialisasi Nasional Anti Kejahatan Seksual Anak (GN AKSA), Senin (8/12) di Bina Graha Provinsi Sumatera Utara Jln Diponegoro Medan. Hadir ratusan peserta yang diantaranya adalah anggota Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Kirana, Badan Koordinasi Organisasi Wanita Sumut dan pasukan melati Dinas Kebersihan Pemko Medan. SUtias Menyerahkan paket sembako yang kepada 100 orang angota Pasukan Melati yang bertugas membersihkan jalan-jalan raya di Kota Medan tersebut.
Kegiatan sosialisasi oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB Setdaprovsu tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan hari Ibu. Dan menghadiri narasumber Ketua TP-PKK Sumut Hj Sutias Handayani Gatot Pujo Nugroho, Drg. Iis Faizah Hanum M.Kes Kabiro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB Setdaprovsu, dan Prof Dr Maidin Gultom S.H, M.Hum.
Pada kesempatan itu, Sutias memaparkan pendidikan dini di keluarga pengaruh penting untuk mendidik anak. "Lingkungan keluarga memberi dorongan atau motivasi dan rangsangan untuk menerima, memahami, mengamalkannya dalam kehidupan. Untuk itu pentingnya peran orang tua untuk memberikan ajaran dan pengamalan terhadap pendidikan agama, akhlak, budi pekerti, kemandirian," ujar Sutias.
Untuk itu Sutias berharap peran orang tua harus aktif melihat dan mendidik anak, diantaranya dengan siapa anak bergaul, hingga apa yang ditonton anak pada saat melihat televisi. "Tanpa kita sadari banyak siaran yang menyimpang pada acara televisi untuk itu kita sebagai orang tua harus mendampinginya dan memberikan nasehat baik atau buruknya siaran yang ditonton," jelasnya.
Sementara Iis Faizah Hanum mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di tanah air perlu diwaspadai. Berdasarkan Data Komnas Perlindungan Anak (KPA) tahun 2013 tercatat sebanyak 1.620 kasus kekerasan terhadap anak terjadi, yang diantaranya terdiri atas 30 persen fisik, 19 persen emosional dan 51 persen kekerasan seksual.
"Kasus ini terjadi juga di sekolah TK bertaraf internasional dan murid sekolah dasar, yang pelakukan adalah teman sebaya, orang sekitar atau orang terdekat bahkan orang tua sendiri," jelasnya.
Berangkat dari kondisi Faizah mengatakan Presiden yang lalu Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan amanah kepada Menteri PPPA antara lain mempercepat terbentuknya kabupaten/kota layak anak, melaksanakan revisi UU No 23/2004 yaitu UU No 35 /2014 tentang perlindungan anak. Selain itu penyusunan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan Kekerasan terhadap anak 2015-2019.
"Meski Medan, Deli Serdang dan Langkat sempat menjadi daerah layak anak. Tapi sayangnya tahun 2013 hanya Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai yang masih bisa dikatakan daerah layak anak," ungkapnya.
Untuk itu perlu dibuat kembali MoU Gubernur bersama kepala daerah untuk menggalakkan kabupaten/kota layak anak. Sementara itu, Maidin Gulton mengatakan perlunya kepala daerah membuat peraturan daerah (perda) tentang rumah kos. Pasalnya maraknya keberadaan rumah kos yang tidak memiliki peraturan membuat sehingga ada indikasi maraknya prilaku sex bebas.
"Akibat tak adanya peraturan daerah tentang rumah kos membuat indikasi maraknya sex bebas. Untuk itu perlu Pemerintah Provinsi dan Pemeritah Kabupaten/kota untuk membuat perda tentang rumah kost misalnya jam bertamu ," kata Maidin.
Comments
Post a Comment