Dinas Lingkungan Hidup Sumut Tinjau Pengolahan Limbah Cair PT KIM


Kepala Bidang Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Mariduk Sitorus meninjau unit pengolahan air limbah (WWTP) milik PT KIM. 


Medan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) meninjau proses pengolahan limbah cair milik PT Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero), Kamis (3/10).

Peninjauan dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Binsar Situmorang yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Mariduk Sitorus ke unit pengolahan air limbah (WWTP) milik PT KIM. 

Kepada wartawan, Mariduk mengatakan bahwa hasil pengelolaan limbah yang dilakukan KIM sudah memenuhi baku mutu. Namun meskipun begitu, pengelolaan limbah PT KIM masih tetap dalam pengawasan lingkungan hidup Provsu.

"Hal ini agar bisa tetap dipertahankan terus memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke media lingkungan melalui parit atau sungai," katanya.

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah ini. Bukan hanya untuk limbah cair, melainkan limbah lainnya. Terutama pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang merupakan mitra KIM tetapi tidak membuang limbahnya ke IPAL KIM.

"Kita akan koordinasikan hal ini. Informasi ini penting kita ketahui dari PT KIM jika memang masih ada perusahaan yang merupakan mitranya masih membuang limbah sembarangan, maka kalau disesuaikan dengan peraturannya, perusahaan itu sudah bisa dipenalti," ucap Mariduk.

Merespons ini, Direktur Operasi dan Pengembangan PT KIM, Ilmi Abdullah melalui Asisten Manager Pengelolaan Limbah, Bernike Simanjuntak menyebutkan bahwa saat ini mitra perusahaan KIM yang membuang limbah cairnya ke IPAL PT KIM hanya 39 perusahaan. Ia tidak menyebutkan secara pasti apakah masih ada perusahaan yang membuang limbahnya di luar IPAL PT KIM. "Tentunya kita tetap melakukan pengawasan tadi. Ada orang yang 24 jam terus mengawasi itu. Hanya saja dari 400 an mitra kita, perusahaan yang membuat limbah cair itu memang sedikit," katanya.

Kebanyakan mitra mereka di KIM merupakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan. "Kita mengelola limbah yang dari mitra industri. Sebelum masuk ke IPAL kita, kita buat SPPT dulu atau tata tertib baku mutu yang diperbolehkan masuk di IPAL KIM. Jadi kita mempunyai pengawasan ke mitra industri atau investor, sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan PT KIM. Itu ada 9 parameternya," sebutnya yang turut didampingi Humas KIM Endang Budiati Sinaga. 

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa, limbah yang masuk juga dari berbagai debit masing-masing. Ada yang 20 ribu meter per kubik dan ada juga yang 10 meter per kubik. "Berbagai macamlah. Itulah kita olah. Sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010," sebutnya.

Jika perusahaan membuang lebih daripada baku mutu yang didesain, wajar pihaknya terganggu dalam pengolahan. "Kadang mau juga seperti itu. Makanya ada pengawasan," sebutnya.

Selain itu ia juga menyebutkan bahwa harga per meter kubik pembuangan limbah cair di PT KIM juga masih tergolong murah dibandingkan daerah lainnya. "Ke depan ini yang kita usulkan naik saja. Karena setiap tahun untuk pengelolaan limbah ini kita terus melakukan subsidi," sebutnya. (mr)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung