Dinas Lingkungan Hidup Sumut Tinjau Pengolahan Limbah Cair PT KIM
Kepala Bidang Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Mariduk Sitorus meninjau unit pengolahan air limbah (WWTP) milik PT KIM. |
Medan
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) meninjau proses
pengolahan limbah cair milik PT Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero), Kamis
(3/10).
Peninjauan
dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Binsar Situmorang yang diwakili oleh
Kepala Bidang Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Sumut, Mariduk Sitorus ke unit pengolahan air limbah (WWTP) milik PT
KIM.
Kepada
wartawan, Mariduk mengatakan bahwa hasil pengelolaan limbah yang dilakukan KIM
sudah memenuhi baku mutu. Namun meskipun begitu, pengelolaan limbah PT KIM
masih tetap dalam pengawasan lingkungan hidup Provsu.
"Hal
ini agar bisa tetap dipertahankan terus memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke
media lingkungan melalui parit atau sungai," katanya.
Ke
depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah
ini. Bukan hanya untuk limbah cair, melainkan limbah lainnya. Terutama
pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang merupakan mitra KIM tetapi tidak
membuang limbahnya ke IPAL KIM.
"Kita
akan koordinasikan hal ini. Informasi ini penting kita ketahui dari PT KIM jika
memang masih ada perusahaan yang merupakan mitranya masih membuang limbah
sembarangan, maka kalau disesuaikan dengan peraturannya, perusahaan itu sudah
bisa dipenalti," ucap Mariduk.
Merespons
ini, Direktur Operasi dan Pengembangan PT KIM, Ilmi Abdullah melalui Asisten
Manager Pengelolaan Limbah, Bernike Simanjuntak menyebutkan bahwa saat ini
mitra perusahaan KIM yang membuang limbah cairnya ke IPAL PT KIM hanya 39
perusahaan. Ia tidak menyebutkan secara pasti apakah masih ada perusahaan yang
membuang limbahnya di luar IPAL PT KIM. "Tentunya kita tetap melakukan
pengawasan tadi. Ada orang yang 24 jam terus mengawasi itu. Hanya saja dari 400
an mitra kita, perusahaan yang membuat limbah cair itu memang sedikit,"
katanya.
Kebanyakan
mitra mereka di KIM merupakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
pergudangan. "Kita mengelola limbah yang dari mitra industri. Sebelum
masuk ke IPAL kita, kita buat SPPT dulu atau tata tertib baku mutu yang
diperbolehkan masuk di IPAL KIM. Jadi kita mempunyai pengawasan ke mitra
industri atau investor, sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan PT KIM. Itu ada
9 parameternya," sebutnya yang turut didampingi Humas KIM Endang Budiati
Sinaga.
Lebih
lanjut ia juga menjelaskan bahwa, limbah yang masuk juga dari berbagai debit
masing-masing. Ada yang 20 ribu meter per kubik dan ada juga yang 10 meter per
kubik. "Berbagai macamlah. Itulah kita olah. Sesuai Kepmen Lingkungan
Hidup Nomor 3 Tahun 2010," sebutnya.
Jika
perusahaan membuang lebih daripada baku mutu yang didesain, wajar pihaknya
terganggu dalam pengolahan. "Kadang mau juga seperti itu. Makanya ada
pengawasan," sebutnya.
Selain
itu ia juga menyebutkan bahwa harga per meter kubik pembuangan limbah cair di
PT KIM juga masih tergolong murah dibandingkan daerah lainnya. "Ke depan
ini yang kita usulkan naik saja. Karena setiap tahun untuk pengelolaan limbah
ini kita terus melakukan subsidi," sebutnya. (mr)
Comments
Post a Comment