Penyusunan APBD TA 2017, Gubsu Minta Prioritaskan Belanja Modal
Sosialisasi Permendagri 31/ 2016
Penyusunan APBD TA 2017, Gubsu Minta Prioritaskan Belanja Modal
Medan, (Mimbar) - Gubenur Sumatera Utara Ir H T Erry Nuradi, M.Si meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota memberi prioritas alokasi belanja modal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.
Hal itu disampaikan Gubsu melalui Sekretaris Daerah Provsu H Hasban Ritonga dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 di Polonia Hotel, Medan, Rabu (27/7). Sosialisasi dihadiri Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Kepala Bidang Anggaran Kabupaten/Kota se Sumatera Utara. Hadir sebagai pembicara Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Reydonnyzar Moenek, M.Devt.M, Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev dan Assisten Administrasi Umum dan Aset H M Fitriyus Plt Kepala Biro Keuangan H Agus Tripiono.
Dalam kesempatan itu, Gubsu meminta Pemerintah Kabupaten/kota memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. “Belanja modal diperbesar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat,” demikian Gubsu.
Dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 disebutkan Pemerintah Daerah harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal, mengingat alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggatan 2016 Rp 248,38 triliun atau 22,97% dengan uraian untuk Pemerintah Provinsi 58,47 triliun atau 19,87% dan untuk Pemerintah Kabupaten/kota Rp 189,92 triliun atau 24,42%.
Gubsu juga menyampaikan beberapa hal yang penting lainnya diantaranya agar APBD diorientasikan kepada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Untuk itu perlu ditaati setiap jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun Anggaran 2017.
Dalam penyususnan APBD 2017, Pemkab/Pemko diminta memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah serta pedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA dan PPAS.
Jaga dengan penuh integritas supaya anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-bbenar berjalan secara efektif dan efisien dengan menghindari kongkalikong penyusunan anggarah. Kita harus mengubah mindset menjadi money follow programme, bukan lagi money follow function dan money follow organization.
Pastikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru. “Agar pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan secara selektif dengan criteria yang jelas serta dibatasi,” ujarnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Reydonnyzar Moenek mengingatkan agar Pemda mengendalikan defisit anggaran. Dia mengatakan bangga dengan Sumut yang bisa kendalikan defisit anggaran pada tahun anggaran 2015.
“Tolong kendalikan betul defisit anggaran, tolong yakinkan dewan proyeksi pendapatan. Jangan over espektasi dalam penyusunan target pendapatan Prioritas belanja pada urusan wajib, baru bantuan keuangan,” katanya. Dia menygatakan bangga dengan Sumut yang bisa kendalikan defisit anggaran pada tahun anggaran 2015.
Comments
Post a Comment