Gubernur Lantik Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
Gubernur Lantik Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Drs H Dahlan Hasan Nasution dan H Muhammad Jafar Sukhairi Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2016-2021. Acara Pengambilan Sumpah /Janji Jabatan dan Pelantikan dilaksanakan di Ruang Martabe Kantor Gubsu, Kamis (30/6).
Prosesi pelantikan Dahlan dan Jafar menutup rangkaian pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah and wakil kepala daerah serentak pada Desember 2015 lalu. “Dengan dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mandiling Natal pada hari ini, maka di Provinsi Sumatera Utara seluruh kepala daerah dan wakil hasil Pemilukada serentak tahun 2015 yang lalu telah dilantik, minus Kota Pematang Siantar yang sampai saat ini belum melaksanakan Pemilukada dan kita harapkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi hal itu dapat dilakasanakan,” ujar Erry dalam sambutannya.
Gubernur dalam amanatnya juga meminta Bupati dan Wakil Bupati memperhatikan lima hal dalam memimpin Kabupaten Mandailing Natal lima tahun ke depan. Pertama, merangkul kembali segenap kekuatan sosial politik, serta masyarakat Kabupaten Mandailing Natal sebagai dampak pilkada dalam upaya meningkatkan partasipasi mayarakat. Kedua, mendorong pertumbuhan dunia usaha dan memberikan stimulan kepada swasta diantaranya dengan menyediakan kemudahan layanan perizinan. Ketiga, prioritaskan penanggulangan kemiskinan, pelayanan kesehatan, dan kesempatan pendidikan guna mengurangi kesenjangan sosial. Keempat, benahi kondisi infrastruktur guna meningkatkan daya saing daerah dan kelima, lakukan inovasi dan dorong tumbuh kembangnya kreativitas di lingkungan Pemda maupun masyarakat.
Gubernur mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung kepemimpinan Dahlan dan Jafar untuk membangunMandailing Natal lima tahun mendatang.
Dalam kesempatan itu, Gubsu juga mengingatkan agar Kabupaten Mandailing segera menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lambat tiga bulan setelah Kepala Daerah. Hal itu merupakan amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
RPJMD Kabupaten Mandailing Natal nantinya harus menjabarkan visi misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Provinsi dan Nasional. “Saya berharap ini menjadi perhatian dan prioritas dalam pelaksanannya,” ujar Gubsu.
Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan petikan keputusan Mendagri oleh Kepala Biro Otda Jimmy Pasaribu. Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan, Penandatanganan sumpah jabatan, pemasangan tanda pangkat dan penyerahan petikan keputusan serta penandatanganan pakta integritas.
Hadir dalam acara pelantikan Sekda Provsu H Hasban Ritonga, SH, Ketua TP PKK Evi Diana Erry Nuradi, unsur FKPD dan DPRD Sumut, unsur FKPD Kabupaten Mandailing Natal pimpinan Partai Politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Comments
Post a Comment