Gubernur Sumut Tegas Ingatkan ANS Jangan Tambah Waktu Libur Lebaran Secara Pribadi
Pimpin Apel Pagi Terakhir
Gubernur Sumut Tegas Ingatkan ANS Jangan Tambah Waktu Libur Lebaran Secara Pribadi
Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi secara tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan I dan II di jajaran Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumut untuk tidak menambah waktu libur Lebaran 1437 Hijriyah dengan sesuka hati tanpa alasan jelas. ANS yang melanggar aturan akan diberikan sanksi.
Penegasan tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi saat memimpin Apel Pagi Terakhir sebelum libur nasional Idul Fitri di lapangan apel Kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Jumat (1/7/2016).
Dalam amanatnya, Erry mengatakan, pemerintah secara nasional telah memberikan waktu libur Lebaran sejak tanggal 4 hingga 11 Juli 2016 mendatang.
“ANS kita harapkan sudah masuk kantor dan bekerja kembali pada Senin tanggal 11 Juni 2016 mendatang. Jangan ada yang bolos tanpa alasan yang jelas. Bagi yang melanggar, Badan Kepegawaian Daerah akan memberikan sanksi,” tegas Erry.
Dalam kesempatan itu, Erry juga juga menyampaikan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan melayangkan surat imbauan No B.5388/01-13/06/2016 tanggal 22 Juni 2016 Tentang Imbauan Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idl Fitri 1437 Hijriyah.
“Kepada segenap jajaran ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk mengindahkan imbauan KPK ini. Sebagai ANS, kita layak menjadi teladan dengan menolak pemberian uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.
“ASN juga kita imbau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang ke kampung halaman. Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” sebut Erry.
Serahkan bantuan Kepada 455 ASN Golongan I dan II
Disela Apel Pagi Terakhgir, Tengku Erry Nuradi juga menyerahkan bantuan infaq kepada 455 orang ASN Golongan I dan II di jajaran Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumut.
Santunan tersebut dimaksudkan meringankan kebutuhan ekonomi ANS berpenghasilan rendah dalam persiapan penyambutan Idul Fitri 2016. Bantuan tersebut bersumber dari dananya himpunan zakat dan infaq dari ASN beragama Islam dilingkugan Pemprov Sumut yang berhasil dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut.
Erry juga menyinggung terkait SKPD di jajran Pemprov Sumut yang belum sepenuhnya menyetorkan zakat, infaq melalui Bank sumut yang ditunjuk Baznas Sumut.
“Saya minta, Bendahara Gaji sertiap SKPD untuk tidak menahan pemotongan zakat pejabat eselon dan infaq Aparatur Sipil Negara. Jangan ditahan-tahan. Segera setorkan ke Baznas Provinsi Sumatera Utara,” pesan Erry.
Ketua Baznas H Amansyah Nasution MSi, besaran infak dilingkungan ASN dan SKPD Sumut sejak Januari hingga Juni 2016 sebesar Rp 490.476.250. Sedangkan pengimpunan zakat dari pejabat SKPD Provinsi Sumatera Utara yang mempunyai Eselon sebesar Rp 296.417.563.
Tahun ini, Baznas Sumut menyalurkan bantuan infaq bagi 455 PNS muslim yang terdiri dari 178 orang golongan I dan 277 orang golongan II, masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu. Total bantuan yang disalurkan Rp 136.300.000.
“Masih ada SKPD di jajran Pemprov Sumut yang belum sepenuhnya menyetorkan zakat, infaq melalui Bank sumut yang ditunjuk Baznas Sumut,” ujar Amansyah.
Comments
Post a Comment