Sidang Pertama Gugatan Ikuten Sitepu Dkk Terhadap Pemkab dan DPRD Karo Digelar PN Kabanjahe
Sidang gugatan Ikuten Sitepu dan kawan kawan terhadap Pemkab dan DPRD Karo terkait pemberian hibah ke instansi vertikal secara terus menerus di gelar di PN Kabanjahe. (Foto Mimbar/Jusranta Surbakti) |
Tanah Karo - Sidang pertama
gugatan perdata yang dilayangkan Ikuten Sitepu dkk terhadap tergugat I
Pemerintah Kabupaten Karo dan tergugat II DPRD Kabupaten Karo digelar di
Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan agenda pemeriksaan para pihak dan penetapan
hakim mediasi, Rabu, (19/2).
Sidang gugatan perdata ini berkaitan
dengan kasus pemberian hibah kepada instansi vertikal di jajaran pemerintahan Kabupaten Karo.
Perkara perdata dengan register Reg.
No : 12/Pdt.G/2020/PN.Kbj dipimpin majelis hakim Sulhuddin ,SH, MH sebagai ketua
majelis, Vera Yetti Mahdalena dan Arif sebagai anggota dibantu Panitera
Pengganti Abadi Tarigan.
Penggugat dalam perkara Perdata ini,
Ikuten Sitepu (56) beralamat di desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran, Robinson
Purba (43) beralamat di jalan Samura Kelurahan Gung Negeri Kabanjahe, Soni
Husni Ginting (44) warga jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe dan Aristo
Sinulingga (30) tinggal di jalan Jamin Ginting gang Saudara Kabanjahe. Keempat penggugat memberikan kuasa khusus kepada Ronald Abdi Negara
Sitepu, SH.
Bupati Karo dalam perkara perdata ini
di sidang pertama ini mengutus staf ahli bidang Hukum, David Trimei Sinulingga,
Kabag Hukum HAM Setdakab Karo, Monika Meytrisna Purba. Turut mendampingi Kepala
Bappeda Karo, Nasib Sianturi, Kadis PPKAD (Pendapatan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Andreasta Tarigan.
Tergugat II DPRD (Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah) Kabupaten Karo menugaskan sekretaris dewan, Petrus Ginting untuk
menghadiri sidang.
Usai sidang pemeriksaan para
pihak, sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi. Sebagai hakim mediator
disepakati Sanjaya Sembiring, SH.
Dalam mediasi tidak ditemukan
kesepakatan maka agenda persidangan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2020.
Kuasa hukum penggugat, Ronald Abdi
Negara Sitepu, SH seusai sidang kepada Mimbar mengatakan sangat
menyesalkan ketidakhadiran Bupati Karo, Terkelin Brahmana, sebagai eksekutif
serta Kepala Daerah yang merupakan pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten
Karo.
"Tadi sudah dimulai
pemeriksaan para pihak. Baik itu pihak penggugat ataupun kuasanya, Tergugat I
dan II ataupun kuasanya. Pada pemeriksaan para pihak, majelis hakim
meminta surat kuasa dari pihak tergugat satu dan tergugat kedua," jelas
Ronald.
Ditambahkan Ronald lagi, pihak
tergugat satu sudah mengembalikan surat kuasa tapi belum didaftarkan
secara resmi ke pengadilan negeri. Dan katanya, pada persidangan
selanjutnya tergugat satu mengatakan akan mendaftarkan surat kuasa itu pada hari
sidang minggu depan.
"Saya kurang tau dan paham
betul apa alasannya makanya dididaftarkan minggu depan padahal surat kuasa itu
tadi sudah ditandatangani Bupati," tambah Sitepu.
"Sudah ada tandatangan Bupati,
cuman sepertinya masih ada kesalahan pada surat kuasa itu tadi. Karena ada
double print yang terjadi dalam surat kuasa," bebernya.
Ditambahkannya lagi, kuasa dari pihak
tergugat dua dalam hal ini DPRD Karo itu bukan surat kuasa, tapi surat tugas
kepada sekwan yang berisi bahwa menugaskan ataupun mewakilkan sekwan pada
persidangan Rabu. "Jadi hanya Rabu ini saja sekwan mewakili tergugat
dua," terang Sitepu.
Di dalam mediasi tadi tambah
Ronald, pihak tergugat dua selaku surat tugas sekwan memastikan
pada persidangan berikutnya DPRD Karo atau tergugat dua akan hadir pada sidang
berikutnya walaupun nanti ketua dewan tidak bisa dia akan menghadirkan
wakil ketua ataupun anggota lainnya.
Yang lebih membingungkan lagi kata
Ronald, tergugat satu melalui kuasanya sudah memastikan Bupati
Karo, tidak dapat hadir tanpa konfirmasi kepada Bupati Karo terlebih
dahulu.
"Hakim mediasi menanyakan kepada
kuasa, kapan bisa menghadirkan Bupati Karo dan langsung dijawab oleh kuasa
tergugat satu pak Bupati tidak akan bisa hadir. Jadi disini saya sangat
bingung kenapa dia bisa memastikan hal itu dan alasannya tugas
kenegaraan," kesal Ronald Abdi Negara Sitepu. (B 44)
Comments
Post a Comment