Perbup Karo No 48 Tahun 2018 Menjadi Temuan BPK Perwakilan Sumut


Bupati bersama Kadis DPKAD Karo pada suatu acara. (Foto Mimbar/Ist) 

Tanah Karo - Peraturan Bupati Karo (Perbup) Nomor 48 Tahun 2018 tentang kriteria dan besaran tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo yang disebut-sebut telah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara itu telah berhasil mengeruk kas keuangan daerah milyaran Rupiah.

Perbup ini juga ditengarai cacat hukum tetapi telah berhasil menguras kas keuangan daerah Kabupaten Karo milyaran rupiah dan juga patut diduga ada indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

Anehnya lagi kadis PPKAD Andreasta Tarigan juga mengelak menyebutkan jumlah yang sudah dibayarkan. Padahal untuk memuluskan pencairan dialah (Kadis PPKAD) yang menandatangani SP2D (surat perintah pencairan dana). Bahkan dia menyarankan untuk konfirmasi ke Inspektorat dengan dalih sudah menjadi temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara. 

Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Selasa (11/2) pukul 09.58.WIB mengelak memberikan jumlah yang sudah dibayarkan. 

"Kalau untuk lebih konkrit berapa yang sudah dibayarkan, lebih jelas rekan-rekan tanyakan saja ke Inspektorat.  Ini sudah masalah hitung-hitungan. Jadi pasti nanti hitungan orang itu yang benar," ujarnya berkelit sambil menanyakan kepada stafnya, tetapi semua staf di ruang bidang anggaran DPPKAD bungkam seribu bahasa. 

Ditambahkan Andreasta lagi, pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus sudah tidak dibayarkan lagi tahun anggaran 2020.  

"Sampai bulan Oktober 2019 saja yang dibayarkan, menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri kata BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, Perwakilan ,Sumatera Utara," jelas Andreasta. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Karo, Philimon A S Brahmana kepada wartawan Kamis (13/2) menyebutkan bahwa jumlah yang sudah dibayarkan keseluruhan sebesar Rp. 2.289.400.000.-

"Itulah jumlah yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan September 2019. Ini yang menurut temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara. Tetapi dalam temuan itu tidak dirinci siapa menerima berapa.  Tetapi sepertinya teman -teman wartawan sudah bisa menghitungnya," ujarnya.

Ditambahkan Philimon lagi, tunjangan khusus sudah diperintahkan BPK RI perwakilan Sumatera Utara pada bulan Oktober 2019 untuk dihentikan. 

"Berdasarkan temuan BPK RI ini Perbup nomor 48 tahun 2018 itu tidak sesuai dengan regulasi.  Kurangnya kajian dan kurangnya pertimbangan hukum," jelasnya. 

Sementara itu, berdasarkan lampiran Perbup dimaksud Bupati Karo, Terkelin Brahmana berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp. 40 juta setiap bulan maka sampai bulan September Bupati Karo berhak menerima Rp 360 juta dan Wakil Bupati Karo, Cory S. Sebayang juga berhak menerima 35 Juta setiap bulannya maka sampai bulan September Wakil Bupati Karo berhak menerima sebesar Rp. 315 juta. (B 44)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat