Perbup Karo No 48 Tahun 2018 Menjadi Temuan BPK Perwakilan Sumut
Bupati bersama Kadis DPKAD Karo pada suatu acara. (Foto Mimbar/Ist) |
Tanah
Karo - Peraturan Bupati Karo (Perbup) Nomor 48 Tahun 2018
tentang kriteria dan besaran tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus
pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten
Karo yang disebut-sebut telah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
itu telah berhasil mengeruk kas keuangan daerah milyaran Rupiah.
Perbup
ini juga ditengarai cacat hukum tetapi telah berhasil menguras kas
keuangan daerah Kabupaten Karo milyaran rupiah dan juga patut diduga ada
indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Anehnya
lagi kadis PPKAD Andreasta Tarigan juga mengelak menyebutkan jumlah yang
sudah dibayarkan. Padahal untuk memuluskan pencairan dialah (Kadis PPKAD)
yang menandatangani SP2D (surat perintah pencairan dana). Bahkan dia
menyarankan untuk konfirmasi ke Inspektorat dengan dalih sudah menjadi temuan
BPK RI perwakilan Sumatera Utara.
Kepala
Dinas PPKAD Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan
di ruang kerjanya Selasa (11/2) pukul 09.58.WIB mengelak memberikan jumlah yang
sudah dibayarkan.
"Kalau untuk lebih konkrit berapa yang sudah dibayarkan, lebih jelas rekan-rekan
tanyakan saja ke Inspektorat. Ini sudah masalah hitung-hitungan. Jadi
pasti nanti hitungan orang itu yang benar," ujarnya berkelit sambil
menanyakan kepada stafnya, tetapi semua staf di ruang bidang anggaran DPPKAD
bungkam seribu bahasa.
Ditambahkan
Andreasta lagi, pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus sudah
tidak dibayarkan lagi tahun anggaran 2020.
"Sampai bulan Oktober 2019 saja yang dibayarkan, menunggu persetujuan Menteri
Dalam Negeri kata BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, Perwakilan ,Sumatera Utara," jelas Andreasta.
Sementara
itu, Kepala Inspektorat Pemkab Karo, Philimon A S Brahmana kepada wartawan Kamis
(13/2) menyebutkan bahwa jumlah yang sudah dibayarkan keseluruhan sebesar Rp.
2.289.400.000.-
"Itulah jumlah yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan September 2019. Ini
yang menurut temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara. Tetapi dalam temuan itu
tidak dirinci siapa menerima berapa. Tetapi sepertinya teman -teman
wartawan sudah bisa menghitungnya," ujarnya.
Ditambahkan
Philimon lagi, tunjangan khusus sudah diperintahkan BPK RI perwakilan
Sumatera Utara pada bulan Oktober 2019 untuk dihentikan.
"Berdasarkan temuan BPK RI ini Perbup nomor 48 tahun 2018 itu tidak
sesuai dengan regulasi. Kurangnya kajian dan kurangnya pertimbangan
hukum," jelasnya.
Sementara
itu, berdasarkan lampiran Perbup dimaksud Bupati Karo, Terkelin Brahmana
berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp. 40 juta setiap bulan maka
sampai bulan September Bupati Karo berhak menerima Rp 360 juta dan Wakil
Bupati Karo, Cory S. Sebayang juga berhak menerima 35 Juta setiap bulannya maka
sampai bulan September Wakil Bupati Karo berhak menerima sebesar Rp. 315
juta. (B 44)
Comments
Post a Comment