Berkas Perkara JR Saragih Lengkap



Berkas Perkara  JR Saragih Lengkap

Kejati Sumut Akan Limpahkan Ke PN Medan


Medan, (Mimbar) - Bupati Simalungun, JR Saragih tidak lama lagi akan menjalani sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara kasus penggunaan dokumen palsu yang diperuntukan melengkapi pencalonan sebagai Cagub Sumut telah lenkap.

"Benar, tim jaksa Kejati Sumut telah merampungkan penelitian berkas perkara JR Saragih kemarin. Tim Jaksa juga telah menerbitkan surat P21 atas nama JR Saragih," kata Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, belum lama ini kepada wartawan.

Sumanggar menjelaskan tim jaksa juga sudah menyerahkan surat P21 itu ke penyidik polisi di Gakkumdu pada hari yang sama.

"Saat ini kita hanya tinggal menunggu proses tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," ucapnya.

Siagian yang juga menjabat sebagai Kasi Penkum menguraikan, kemungkinan proses tahap dua dari penyidik akan berlangsung pada pekan depan. "Kalau masalah penahanan kita tidak bisa menyimpulkan itu. Itu kesimpulan penuntut umum atau pimpinan," terangnya.

Sementara itu, untuk tahapan pelimpahan ke Pengadilan Ia, mengaku paling lama lima hari setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Untuk berkas ke pengadilan, itu kita punya waktu lima hari.Kita susun dulu dakwaannya," pungkas Sumanggar Siagian.(Jep)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung