Gubsu Tengku Erry Usulkan Pengangkatan Guru Honor Jadi PNS Usia Maksimal 53 Tahun
Gubsu Tengku Erry Usulkan Pengangkatan Guru Honor Jadi PNS Usia Maksimal 53 Tahun
Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi berharap pengangkatan guru honorer tidak hanya dibatasi dengan usia 35 tahun tapi disesuaikan seperti pengangkatan sekertaris desa sebagai PNS dengan usia maksimal 51 tahun.
"Guru- guru honorer banyak yang sudah mempunyai masa kerja panjang, sehingga saya juga akan mengusulkan pengangkatan guru honorer jadi PNS tidak dibatasi pada usia 35 tahun tapi kebalikan angka itu, yakni 53 tahun, " ujar Gubsu Erry disambut tepuk tangan meriah dari guru-guru hononer yang memadati aula Martabe kantor Gubsu dalam acara Sosialisasi Guru Honorer Sekolah Negeri yang dilaksanakan oleh PGRI Sumut dan PGRI Kota Medan, Sabtu (29/04/2017).
Sosialisasi mengusung tema ‘Guru Sejahtera, Terlindungi dan Profesional’ itu dihadiri dan isi oleh narasumber berkompeten yakni, anggota DPD RI Prof Damayanti , Kadis Pendidikan Kota Medan Hasan Basri, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumut Suhadi dan Ketua PGRI Sumut Rahman Siregar.
Dalam sambutannya, Gubsu Erry mengatakan peran guru honorer tidak dapat dikesampingkan karena secara nyata telah berkontribusi mencerdaskan bangsa. Tapi disisi lain mendapatkan honor yang minim.
Padahal dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sesuai pasal 14 ayat 1 UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Gubsu mengakui mengurai masalah guru honorer tidaklah mudah karena menyangkut banyak pihak. Diperlukan keseriusan dan komitmen tinggi untuk menyelsaikan masalah. Apalagi dengan adanya kebijakan peralihan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi hingga Pemprovsu punya kewajiban membayar gaji guru honorer.
Gubsu Erry menegaskan Pemprovsu siap bersama PGRI mendukung aspirasi para guru honorer sekolah negeri. Saat ini pemrovsu sedang mempelajari payung hukum penerbitan SK guru honorer sehingga dengan SK itu para guru honorer dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi guna mendapat tunjangan profesi seperti yang sudah dilakukkan oleh DKI dan Bali.
Selain ingin diangkat sebagai PNS, yang paling di soroti oleh para guru honorer adalah rendahnya honor, hanya berkisar Rp300 sampai Rp500 ribu rupiah per bulan. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer akan mendapat SK dari gubernur atau walikota. Sejumlah syarat harus di penuhi diantaranya harus memiliki NUPTK, lulusan S1/ akta 4 dan minimal sudah mengajar 4 tahun.
Berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan Sumut kebutuhan guru honorer untuk SMK/SMA hanya mencapai sekitar 4.000 tenaga honorer saja. Tapi berdasarkan pendataan dari seluruh sekolah SMK/ SMA saat ini terdata ada 9.272 guru honorer se-Sumut. Jumlah ini juga akan verifikasi. Termasuk juga verifikasi ulang guru PNS.
Comments
Post a Comment