Gubsu Lantik Penjabat Walikota Pematang Siantar dan Tebing Tinggi
Gubsu Lantik Penjabat Walikota Pematang Siantar dan Tebing Tinggi
Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara Ir H T Erry Nuradi, M.Si melantik Kepala Dinas Perhubungan Anthony Siahaan sebagai Penjabat Walikota Pematangsiantar dan Assisten Kesejahteraan Sosial sebagai Penjabat Walikota Tebing Tinggi, Senin (31/10) di Kantor Gubsu.
Pengangkatan penjabat walikota Tebing Tinggi dan Pematang Siantar itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota sampai dengan pelantikan bupati, dan walikota defenitif.
Hadir dalam kesempatan itu Sekda Provsu H Hasban Ritonga, SH, , mewakili unsure FKPD Provsu dan Kota Pematang Siantar dan Tebing Tinggi, unsur kepala SKPD Provsu dan Pemko.
Kepada H. Zulkarnain, SH, M.Si dan Anthony Siahaan, SE, ATD, MT, Gubsu mengucapkan selamat bekerja dan meminta melaksanakan tugas sebaik-baiknya. “Laksanakan tugas yang diamanahkan kepada saudara dengan baik dan penuh tanggungjawab, terutama untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota,” pinta Erry.
Anthony dilantik menggantikan penjabat walikota Siantar sebelumnya yaitu Jumsadi Damanik yang sudah bertugas selama 10 bulan. Sementara Zulkarnain mengisi kekosongan jabatan Walikota Tebing Tinggi yang habis periodesasi jabatannya dua bulan lalu.
Dalam amanatnya Gubernur menjelaskan pelantikan ini merupakan amanat pasal 201 ayat 11 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam ketentuan itu dinyatakan antaralain: untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/walikota sampai dengan pelantikan bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubsu dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada saudara Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, yang telah melaksanakan tugas-tugas sehari-hari walikota tebing tinggi dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan.
Selanjutnya Gubsu mengucapkan terimakasih kepada Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.hum, yang telah melaksanakan tugas sebagai penjabat walikota pematangsiantar, dalam kurun waktu 10 bulan terakhir. “Saudara telah mampu menjalankan dengan baik tugas seorang penjabat walikota, yaitu menyelenggarakan pemerintahan, juga menjaga situasi tetap aman dan kondusif menjelang penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota pematangsiantar, yang telah dijadwalkan pada tanggal 16 november 2016 yang akan datang,” kata Gubsu.
Namun, lanjutnya, atas nama kebutuhan organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jumsadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika telah dipercaya sebagai Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu.
“Tentunya hal ini membutuhkan perhatian dan konsentrasi saudara, khususnya dalam bidang aset, karena adanya beberapa peralihan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/kota ke Provinsi maupun pusat, juga dari Pemerintah provinsi ke pemerintah pusat, yang juga diikuti dengan peralihan aset-aset yang harus diklarifikasi maupun
divalidasi terlebih dahulu,” kata Erry.
Comments
Post a Comment