Tugas Berakhir, Gubsu Dukung Badan Otorita Asahan Perjuangkan Aset Negara


Tugas Berakhir, Gubsu Dukung Badan Otorita Asahan Perjuangkan Aset Negara

Medan, (Mimbar) - Pasca beralihnya pengelolaan PT Indonesia Asahan Alumanium (Inalum) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tugas Badan Otorita Asahan (BOA) berakhir.

“Pasca peralihan PT Inalum menjadi BUMN tugas Badan Otorita hingga saat ini hanya mengelola lahan. Fungsi pengawasannya sudah tidak ada lagi sejak 2013 lalu,”ujar Ketua Badan Otorita Asahan Effendi Sirait di damping Sekretarisnya Tengku Azwar Aziz dan Kepala Perwakilan Otorita Asahan Edrward B Sinuhaji diruang kerja Gubsu Lantai 10 Jalan Diponegoro Medan Selasa (07/03/2017).

Selain melaporkan terkait akan selesainya tugas Badan Otorita Asahan, Effendi Sirait juga melaporkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan urusan aset termasuk lahan seluas 1.460 hektar yang tersebar di Kabupaten Tobasa, Batubara, Asahan dan Simalungun.

“Dari 1.460 hektar sekitar 1.200 hektar akan diserahkan kepada Inalum. Selebihnya ada yang diserahkan untuk keperluan Pemkab Batubara, Pelindo, PJKA dan juga kementrian PU,”ujar Effendi.

Mendengar bahwa Pemprovsu tidak termasuk yang mendapatkan lahan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi langsung mempertanyakannya. “Pemprovsu kenapa tidak ada. Kita kan juga perlu untuk kantor disana,”tanya Erry sambil tersenyum.

Mendengar permintaan Gubsu, Effendi Sirait rekannya langsung menyikapi dan meminta agar Pemprovsu segera membuat permohonan sekaligus peruntukan lahan yang diminta tersebut.

“Silahkan Pak Gubernur ajukan pemanfaatan lahannya. Karena saat ini kita masih dalam proses pendataan aset sebelum penyerahannya. Rencananya bulan empat ini dilakukan serahterima aset untuk penambahan aset Inalum,”terang Effendi.

Dalam kesempatan itu Effendi juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa lahan yang masih berpeluang menjadi aset Pemprovsu salah satunya lahan seluas dua hektar dikawasan sekitar pintu masuk Kualatanjung yang selama ini dimanfaatkan Pemkab Batubara menggelar pasar malam.

Effendi juga menyampaikan proses serahterima aset yang dikelola Badan Otorita Asahan terkendala salah satunya karena masih adanya proses hukum terkait lahan 26 hektar yang diklaim miliki pihak swasta. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses banding setelah PTUN negeri memenangkan pihak swasta tersebut.

“Mudah-mudahan aset negara ini bisa diselamatkan. Lokasi lahan yang disengketakan ini berada didekat pabrik PLTU Inalum,”terangnya.

Sementara itu Gubsu menyambut baik permintaan Badan Otorita Asahan agar Pemprovsu segera mengajukan permohonan berserta peruntukannya lahan yang diminta. Gubsu juga berharap proses peralihan aset ini dapat berjalan baik termasuk perjuangan Badan Otorita Asahan dalam mengamankan aset negara.

“Secepatnya akan kita sampaikan permohonan itu. Segera dibuat ya Pak Agus,”himbau Gubsu kepada Kepala BPKAD Agus Tripriyono yang hadir mendampingi bersama Kepala Biro Hukum Sulaiman, Kabiro pemerintahan Afifi Lubis dan Kabag Humas Indah Dwi Kumala.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat