Sengketa Lahan Kementerian Pertahanan – TNI cq TNI AU
Sengketa Lahan Kementerian Pertahanan – TNI cq TNI AU,
Gubsu Erry : Selesaikan Sengketa dengan Win-Win Solution
Medan, (Mimbar) - Dalam menangani penyelesaian Sengketa Lahan Kementerian Pertahanan -TNI cq TNI AU di Kelurahan Sarirejo Lanud Soewondo agar dilaksanakan secara musyawarah dengan memperhatikan aspek hukum, sosial dan pertanahan keamanan dengan melibatkan semua stakeholder untuk mencari solusi yang terbaik sehingga menghasilkan “Win-Win Solution”
Demikian arahan Gubernur Sumatera Utara Ir H Tengku Erry Nuradi, M.Si pada Acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kementerian Pertahanan Keamanan (Kemenhan)-TNI cq TNI AU antara Pemprovsu dan Pemko Medan bertempat di Ruang Beringin Kantor Gubernur Sumatera Utara Kamis (16/3).
Menurut Gubsu Erry Nuradi seluruh masyarakat yang bermukim di Kelurahan Sarirejo segera di data alas hak atau dasar hukumnya mereka menempati lahan pemukiman tersebut seperti SK Camat/Lurah.
Gubsu menyarankan agar segera membentuk Tim Terpadu dalam menyelesaikan permasalahan dan masyarakat, dimana disarankan masyarakat mendapatkan 200 meter2 per Kepala Keluarga. Namun bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 200 meter2 untuk dapat dipertimbangkan lagi. Ada yang memiliki lebih 1000 HA. "Itu bukan hak hidup tapi hak serakah" katanya.
Pada acara tersebut Ketua Tim Penyelesaian lahan Mayjen TNI Heros M beserta rombongan mengatakan bahwa sebagai dasar penyelesaian lahan tersebut adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab IV urusan pemerintahan absolut meliputi Politik, Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional dan Agama serta Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Bab IV Pembinaan kemampuan pertahanan pasal 30 ayat 3, Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.
Menurutnya bahwa lahan tersebut mempunyai Surat Keputusan Bersama (SKB) 1958 tentang Wilayah AURI dan batas-batasnya yaitu Timur sampai sungai deli, Barat sampai Babura serta utara sampai lapangan merdeka dan selatan sampai rel kereta.
Ditambahkannya bahwa lahan kurang lebih 591 Ha dan dikuasai oleh Sakimun cs seluas 260 Ha dan berkisar 5.573 KK dan 27.864 jiwa tersebut telah berdiri fasilitas umum, untuk itu perlu ada kehadiran dan persuasif Pemerintah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Pada Acara yang diwarnai dengan diskusi Tanya jawab tersebut dihadiri para Pejabat dan Staf dari TNI AU Pusat dan TNI AU Medan, mewakili Walikota Medan, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Medan, BPN Provsu serta para SKPD Provsu dan pejabat di lingkungan Kantor Gubsu.
Comments
Post a Comment