Pemprovsu Sampaikan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan


Pemprovsu Sampaikan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Medan, (Mimbar) - Menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Rancangan Perturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparda) ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ranperda dimaksud disampaikan ke melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut di gedung DPRD, Senin (27/03).

Gubernur Sumater Utara H T Erry Nuradi mengungkapkan bahwa Perda RIPK merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan iklim pariwisata nasional serta sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan kepariwisataan di Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Gubsu dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Gubsu Nurhajizah di hadapan rapat paripurna DPRD Sumut.

Adapun sasaran dari Ranperda disampaikan Gubsu adalah untuk mewujudkan peningkatan kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara, lama kunjungan wisatawan, penerimaan devisa, penyerapan tenaga kerja dan produk domestik bruto di bidang Kepariwisataan.

Ripparda dijelaskan Gubsu menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Keprawisatan kabupaten/kota dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2025  yang meliputi pembangunan dan pengembangan DPD (Destinasi Pariwisata Daerah) dan Kawasan Strategis Pariwisata
Darah (KSPD).

Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) terdiri atas 12 DPD yang tersebar di 33 kabupaten tersebar di 33 kabupaten/kota yaitu DPD Medan dan sekitarnya, DPD Pantai Timur Sumut, DPD Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah Sumut, DPD Binjai, Namusira-sira dan sekitarnya, DPD Tanah Karo dan sekitarnya, DPD Dairi dan sekitarnya, DPD Dairi dan sekitarnya, DPD Serdang Bedagai, Simalungun dan sekitarnya, DPD Taput, Samosir, Tobasa, Asahan dan sekitarnya, DPD Rantau Parapat, Kota Pinang, Gunung Tua dan sekitarnya, DPD Sibolga an sekitarnya, DPD Kepualauan Nias dan DPD Batang Toru dan sekitarnya.

Di dalam DPD terbagi atas beberapa KSPD . Dalam Ranperda dimaksud juga dilampirkan indikator sasaran pembangunan kepariwisataan daerah diantaranya jumlah kunjungan wisatawan nusantara 11.200.000 pada 2016, menjadi 13.800.000 pada 2020 dan 15 juta pada tahun 2025. Jumlah wisman 363.357 (2016), menjadi 1.000.000 (2020) dan 1.500.000 (2025). Adapun sasaran lama kunjungan wisan 2,18  hari pada 2016, menjadi 2,5 hari pada 2020 dan 2,75 hari pada 2025. Sedangkan PDRB sektor kepariwisataan 2,35% tahun 2016, menjadi 2,5% pada tahun 2020  dan meningkat mendi 3% pada tahun 2025.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat