Inilah Saatnya, Putihkan Pajak Kendaraan yang Tertunggak


 



Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 29 Mei sampai Agustus 2023 berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke-3 dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

     Achmad Fadly, Kepala Bapenda Sumut mengatakan program pembebasan ini merupakan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188-44/340/KPTS/2023.

            “Keputusan Gubsu ini diharapkan  dapat berjalan dengan baik dan kiranya awak media dapat membantu kami menyosialisasikan program ini sehingga dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” tuturnya, Jumat (26/5) di Hotel Le Polonia Medan.

Hadir selain Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi, Ditlantas Poldasu yang diwakilkan Kasubdit Regident Polda Sumut, AKBP M.Aritonang, S.I.K.

Menurut Kasubdit Regident Sumut, AKBP M Aritonang, tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kenderaan bermotor. “Kita sama sama ketahui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kenderaan bermotor mereka. Target kita dengan adanya pemutihan pajak kenderaan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kenderaan mereka di tahun 2023 ini,"ujarnya.

Tamrin Silalahi ST.,MM kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut pada kesempatan itu mengaku masyarakat di Sumatera Utara harus diberi edukasi untuk menjadi warga yang taat terhadap pajak. Pemerintah, sambungnya masih perlu membina agar mindset mereka terbuka dan mau membayar pajak kenderaan. " Jangan hanya menuntut hak sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik,"ujarnya.

Program Gubsu dan Dirlantas Provsu harus didukung agar PAD Pemerintah Provinsi Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan. "Kami selalu siap untuk mensuport. Kami juga memberikan suport membebaskan denda, tujuannya agar bisa bagaimana kepatuhan warga mencapai 75 persen tahun 2023,"sebutnya.

Kemudian Achmad Fadly, Kepala Bapenda Sumut mengatakan program pembebasan pajak kenderaan bermotor tahun 2022 belum signifikan sehingga tahun 2023 Pemprovsu bersama Dirlantas Poldasu menyosialisasikan kembali pelaksanaan keputusan Gubernur Sumatera Utara dengan program pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas Denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Fadly mengatakan bahwa ada penghapusan pajak progresif tujuannya agar dispenda memiliki up date data yang baik dan cukup hanya 1 nama dengan pajak single identity sehingga memudahkan pendataan

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung